Terpidana Korupsi, Reza Pahlevi Buron

img
Terpidana kasus korupsi yang kini buron, Reza Pahlevi//ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Terpidana kasus korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Reza Pahlevi (46) buron.

Kepala seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung Idwin Saputra menuturkan, terpidana Reza telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tim pidana khusus (pidsus) melakukan upaya eksekusi, namun terkendala. Bahkan saat kita panggil beberapa kali, melalui keluarganya juga sudah namun yang bersangkutan tidak hadir. Karena itu kita tetapkan dia sebagai DPO,” kata Idwin kepada harianmomentum.com, Minggu (8-9-2019).

Menurut dia, saat ini tim intelijen kejaksaan sedang berupaya memburu Reza. Bahkan, pihaknya sudah melakukan upaya-upaya pencarian dengan mengimbau secara persuasif dengan cara mendatangi keluarga terpidana untuk mendapatkan informasi keberadaannya.

“Kita terus berupaya mencari keberaannya. Kami juga meminta bantuan masyarakat untuk melaporkan, jika melihat atau tahu keberadaan yang bersangkutan,” imbaunya.

Dalam hal pencarian DPO, sambung dia, Kejaksaan Negri Bandarlampung dan Kejati Lampung telah berkoordinasi juga dengan Kejaksaan Agung. “Semoga dalam waktu dekat yang bersangkutan dapat segera tertangkap,” harapnya.

Ditanya soal berapa vonis hukuman kasasi Reza, Idwin belum dapat menyebutkannya. “Saya harus buka datanya dulu, karena yang menangani adalah bidang pidsus. Mungkin besok saja dikantor ya biar jelas,” ucapnya.

Diberitakan, Reza merupakan merupakan terpidana kasus korupsi bantuan perlengkapan siswa miskin pada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

Proyek yang dianggarkan pada 2012 tersebut disebar menjadi 93 paket untuk 13 kabupaten/kota dengan nilai anggaran Rp17 miliar.

Menariknya, terpidana yang sudah dua kali divonis itu tidak pernah dipenjarakan. Sejak awal kasus tersebut bergulir, statusnya hanya tahanan kota.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, 2017 lalu, Reza didakwa jaksa telah memperkaya diri sendiri dari pengerjaan proyek tahun anggaran 2012 senilai Rp1,4 miliar. Perkara Reza terdata dalam nomor registrasi: 35/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tjk.

Dia juga didakwa oleh jaksa dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 junto Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang kemudian memvonis Reza dengan kurungan penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Selanjutnya dia mengambil upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menguatkan putusan dari Pengadilan Tanjungkarang. Sehingga Reza mengambil keputusan untuk Kasasi ke Mahkamah Agung. Saat ini, Mahkamah Agung telah menetapkan amar putusannya.(acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos