Fasilitas Kolam Renang Tejosari Rusak, Pemkot Minta CV GMK Lakukan Perbaikan

img
Kantor Pemkot Metro. Foto: Google.

Harianmomentum--Pemerintah Kota (Pemkot) Metro meminta CV Ganesha Mandala Karim (GMK) untuk memperbaiki fasilitas Kolam Renang Tejosari yang mengalami kerusakan.

 

Hal tersebut dikatakan Walikota Metro Achmad Pairin saat rapat paripurna DPRD setempat, Selasa (11/7). Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi atas penyampaian Laporan Keterangan Pertaggungjawaban (LKPj)  pelaksanaan APBD Tahun Anggaran  2016.

 

"Sesuai denga Permendari Nomor 19 tahun 2016 dan dan perjnjian pengelolaan parkir oleh UPT Perparkiran Dishub Metro dilakukan sewa kolam Renang Tejosari oleh CV.Ganseha Mandala Karim. Apa bila  jangka waktu sewa telah berakhir, maka penyewa wajib menyerahkan aset barang milik daerah kepada Pemkot Metro dalam keadaan baik," kata Pairin menjawab pandangan umum Fraksi Gerindra.

 

Sebab itu, lanjut Pairin, pemkot telah membentuk tim untuk melakukan pengecekan terhadap kondisi kolam renang tersebut. Bahkan, pemkot juga telah memberikan surat teguran kepada CV Ganesha Mandala Karim untuk melakukan pemeliharaan dan perbaikan  sarana dan prasarana kolam renang yang rusak.

 

 "Apabila perbaikan tersebut belum selesai, akan diberikan surat peringatan atau sanksi administrasi berupa denda," tegasnya.

 

Kemudian, Taman Merdeka juga menjadi perhatian Pemkot Metro. Saat ini, kondisi rumput dan beberapa fasilitas  tanaman  tersebut mengalami kerusakan.

 

"Kondisi Taman Merdeka tentu menjadi perhatian kami untuk melakukan penataan agar bisa mencerminkan wajah Kota Metro yang terjaga keindahan dan kebersihannya. Untuk pemagaran masih dalam pembahasan, agar rencana tersebut berjalan dengan baik tanpa menimbulkan konflik," terangnya.

 

Selain itu, ditahun 2017 Pemkot Metro juga akan melakukan penelusuran terhadap aset tetap yang tidak ditemukan atau tercatat ganda.

 

"Tahun 2016 lalu kami telah melakukan sensus barang milik daerah. Hasil sensus ini akan ditindak lanjuti tahun ini dengan penghapusan aset rusak berat. Secara teknis barang milik daerah sudah tercatat dan terdokumetasikan, melalui KIR (Kartu Inventris Ruangan) atau KIB (Kartu Invetaris Barang),”  jelasnya menjawab pandangan umu Fraksi Golkar .(sya/pie)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos