Harianmomentum--Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes)
Lampung Timur, dr. Evi Darwati belum bisa diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi
dana bantuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2016-2017 di instansi yang ia
pimpin. Alasannya, saat ini kondisinya masih sakit dan dirawat di Ruang Murai,
Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung.
Kapolda Lampung, Irjen Pol. Sudjarno
mengatakan, Evi dibantar ke RS Bhayangkara Polda Lampung. “Pembantaran itu,
tidak ada jangka waktu. Kalau sakit, ya belum bisa diapa- apain,” kata Kapolda,
Rabu (12/7).
Menurut Kapolda, untuk pemeriksaan
terhadap yang bersangkutan, pihaknya masih menunggu hasil periksaan dokter yang
menangani Evi. “Kita masih menunggu keputusan dokter terkait dengan
kondisinya,” ujarnya.
Mengenai tersangka Reni Andrian Putri
alias Rere sebagai staf bagian JKN di Diskes Lamtim, lebih lanjut Kapolda
menjelaskan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah masuk ke
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
“Jika sudah ditetapkan sebagai
tersangka, maka SPDP nya juga sudah di masukan, meskipun demikian saya akan
melakukan pengecekan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kadiskes Lamtim dr. Evi
Darwati saat memenuhi panggilan penyidik Subdit III Tipidkor Polda Lampung,
untuk menjalani pemeriksaan perdana terkait dugaan korupsi dana bantuan JKN
Tahun 2016-2017 di Diskes Lamtim, Senin (3/7) lalu.
Usai menjalani pemeriksaan, Evi ditetapkan
sebagai tersangka dan ditahan. Pada saat akan ditahan Evi yang sebelumnya
terlihat dalam kondisi sehat dan sempat makan siang bersama Kuasa Hukumnya,
Resmen Khadafi di Kantin Mapolda Lampung, tiba-tiba saja sakit darah tinggi dan
harus menjalani perawatan di Ruang Murai, RS Bhayangkara Polda Lampung. (rob)
Editor: Harian Momentum