Kejaksaan Pesawaran Musnahkan Barang Bukti Pidana Berkekuatan Hukum Tetap

img
Pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari Pesawaran. Foto: Ist.

MOMENTUM, Gedongtataan — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman kantor setempat, Rabu (22/4/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara, meliputi tindak pidana narkotika, kejahatan terhadap orang dan harta benda, perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta keamanan negara dan ketertiban umum (kamnegtibum).

Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran, Umi Kalsum, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht.

“Pemusnahan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti, serta memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana,” ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga menjadi wujud komitmen negara dalam menegakkan hukum secara tegas dan konsisten.

Pemusnahan barang bukti disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pesawaran, antara lain perwakilan DPRD, Pengadilan Negeri, Polres Pesawaran, Kodim 0421/Lampung Selatan, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran. Turut hadir para kepala seksi dan Kasubagbin Kejari Pesawaran. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos