Ketua Pokmas Kembalikan Kelebihan Biaya Prona

img
Illustrasi. Foto: Google.

Harianmomentum--Sikap tegas Lurah Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro Fitri Minarni menindaklajuti kasus pungutan biaya pembuatan sertifikat lahan program Proyek Nasional Agraria (Prona) di wilayah setempat, patut mendapat apresiasi.

 

Fitri meminta ketua kelompok masyarakat (pokmas) pengelola program Prona itu mengembalikan uang yang dipungut dari warga untuk pembuatan sertifikat lahan tersebut.

 

“Alhamdulillah, saat ini uang warga sudah dikembalikan oleh ketua pokmas lama yang saat ini tidak aktif lagi dalam kepengurusan Prona,” kata Fitri pada harianmomentu.com, Rabu (12/7).

 

Dia menerangkan penarikan biaya pembuatan sertifikat lahan itu dilakukan oknum ketua pokmas pengelola Prona tanpa sepengetahun pihak keluaran dan badan pertanahan nasional (BPN) setempat. Besaran dan yang dipungut dari warga peserta prona bervariasi, Rp300 ribu hingga Rp350 ribu. Jumlah tersebut diluar ketentuan yang berlaku.

 

Dalam peraturan yang tertuang pada surat keputusan bersama antara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN dan Menteri Dalam Negeri,  Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25 /SKB/V/2017 No 590-3167A tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, disebutkan biaya administrasi peserta Prona Rp200 ribu.

  

“Jadi begini, ketua pokmas yang lama sudah terlebih dahulu melakukan penarikan pada peserta Prona yang nilainya diluar ketentuan. Hal itu dilakukan ketua pokmas tanpa sepengetahuan kami. Karena itu, kita koordinasi dengan BPN dan meminta kelebihan biaya pendaftaran itu dikembalikan,” tuturnya. (sya/pie)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos