Harianmomentum--Sikap tegas Lurah Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota
Metro Fitri Minarni menindaklajuti kasus pungutan biaya pembuatan sertifikat
lahan program Proyek Nasional Agraria (Prona) di wilayah setempat, patut
mendapat apresiasi.
Fitri meminta ketua
kelompok masyarakat (pokmas) pengelola program Prona itu mengembalikan uang
yang dipungut dari warga untuk pembuatan sertifikat lahan tersebut.
“Alhamdulillah, saat ini
uang warga sudah dikembalikan oleh ketua pokmas lama yang saat ini tidak aktif
lagi dalam kepengurusan Prona,” kata Fitri pada harianmomentu.com,
Rabu (12/7).
Dia menerangkan penarikan
biaya pembuatan sertifikat lahan itu dilakukan oknum ketua pokmas pengelola
Prona tanpa sepengetahun pihak keluaran dan badan pertanahan nasional (BPN)
setempat. Besaran dan yang dipungut dari warga peserta prona bervariasi, Rp300
ribu hingga Rp350 ribu. Jumlah tersebut diluar ketentuan yang berlaku.
Dalam peraturan yang
tertuang pada surat keputusan bersama antara Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala BPN dan Menteri Dalam Negeri, Kementrian Desa Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25 /SKB/V/2017 No 590-3167A tahun 2017
tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, disebutkan biaya
administrasi peserta Prona Rp200 ribu.
“Jadi begini, ketua
pokmas yang lama sudah terlebih dahulu melakukan penarikan pada peserta Prona
yang nilainya diluar ketentuan. Hal itu dilakukan ketua pokmas tanpa
sepengetahuan kami. Karena itu, kita koordinasi dengan BPN dan meminta
kelebihan biaya pendaftaran itu dikembalikan,” tuturnya. (sya/pie)
Editor: Harian Momentum