Tagihan Listrik Prabayar Ditolak Warga

img
Foto: Google.

Harianmomentum--Kebijakan peralihan sistem pembayaran tagihan langganan listrik PLN dari sistem reguler ke prabayar menuai penolakan warga di Kabupaten Tanggamus.  Masyarakat yang kontra pada kebijakan tersebut menilai, PLN Cabang Kotaagung terlalu memaksakan penerapan sistem baru itu.

 

“Selama ini tidak ada sosialisasi soal sistem tagihan prabayar. Tau-tau Kwh listrik reguler di rumah kami akan diganti dengan Kwh prabayar. Yang menolak diancam sama oknum petugas PLN. Katanya kalau menolak sistem prabayar akan didenda Rp3 juta dan dibawa kepolisi. Malahn ada tetangga saya yang diajak berkelahi sama oknum PLN, karena menolak sistem baru ini,” tutur salah satu pelanggan PLN di  Pekon (desa) Tanjungsiom, Kecamatan Limau, Kamis (13/7).

 

Deswan tokoh masyarakt setempat menyayangkan penerapan kebijakan PL tersebut yang terkesan sangat dipaksakan.

 

“Di sini ada 80-an kepala keluarga pelanggan PLN yang menolak kebijakan itu, karema mereka tidak pernah mengajukan  permohonan untuk mengganti Kwh reguler dengan Kwh prabayar. Jadi sangat disayangkan, PLN justru terkesan memaksakan penerapan sistem ini, bahkan menggunakan cara kasar,” kata Daswan.

 

Senada dengan Deswan, salah satu sumber yang tak ingin disebutkan namanya menyebut  kebijakan tersebut disampaikan pada masyarakat sebagai program Wakil Bupati Tanggamus Samsul Hadi. "Ada yang bilang ini program  Pak Wakil Bupati Samsul Hadi. Nah, yang menolak akan dipanggil  Polsek dan pihak Kecamatan Limau,”  tuturnya.

 

Kepala Cabang PLN Kotaagung belum berhasil dikonfermasi terkait permasalahan tersebut. Begitu juga dengan Kepala Pekon Tanjungsiom. Saat hendak ditemui keduanya tidak ada di tempat tugas masing-masing.(rls)








Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos