Harianmomentum--Kebijakan peralihan sistem pembayaran tagihan langganan
listrik PLN dari sistem reguler ke prabayar menuai penolakan warga di Kabupaten
Tanggamus. Masyarakat yang kontra pada kebijakan tersebut menilai, PLN
Cabang Kotaagung terlalu memaksakan penerapan sistem baru itu.
“Selama ini tidak ada
sosialisasi soal sistem tagihan prabayar. Tau-tau Kwh listrik reguler di rumah
kami akan diganti dengan Kwh prabayar. Yang menolak diancam sama oknum petugas
PLN. Katanya kalau menolak sistem prabayar akan didenda Rp3 juta dan dibawa
kepolisi. Malahn ada tetangga saya yang diajak berkelahi sama oknum PLN, karena
menolak sistem baru ini,” tutur salah satu pelanggan PLN di Pekon (desa)
Tanjungsiom, Kecamatan Limau, Kamis (13/7).
Deswan tokoh masyarakt
setempat menyayangkan penerapan kebijakan PL tersebut yang terkesan sangat
dipaksakan.
“Di sini ada 80-an
kepala keluarga pelanggan PLN yang menolak kebijakan itu, karema mereka tidak
pernah mengajukan permohonan untuk mengganti Kwh reguler dengan Kwh
prabayar. Jadi sangat disayangkan, PLN justru terkesan memaksakan penerapan
sistem ini, bahkan menggunakan cara kasar,” kata Daswan.
Senada dengan Deswan,
salah satu sumber yang tak ingin disebutkan namanya menyebut kebijakan
tersebut disampaikan pada masyarakat sebagai program Wakil Bupati Tanggamus
Samsul Hadi. "Ada yang bilang ini program Pak Wakil Bupati Samsul
Hadi. Nah, yang menolak akan dipanggil Polsek dan pihak Kecamatan
Limau,” tuturnya.
Kepala Cabang PLN Kotaagung belum berhasil dikonfermasi terkait permasalahan tersebut. Begitu juga dengan Kepala Pekon Tanjungsiom. Saat hendak ditemui keduanya tidak ada di tempat tugas masing-masing.(rls)
Editor: Harian Momentum