MOMENTUM, Metro--Pemanfaatan lahan aset Pemkot Metro oleh Yayasan Pusat Pendidikan Islam Lampung (YPPIL) setempat, menuai polemik. Pemkot Metro menuding YPPIL menyalahi aturan yang telah disepakati kedua belah pihak.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Metro Supriyadi mengatakan, hingga saat ini belum ada kejelasan konstribusi dari pihak YPPIL atas pengelolaan lahan aset pemkot tersebut.
"YPPIL ini telah menyalahi aturan dengan tidak membayar sewa-menyewa sesuai surat edaran Walikota Metro Nomor: 17/B-4/2019. Melalui rapat ini, kami (BPKAD) berharap ada solusi terkait masalah penggunaan aset tersebut," kata Supriyadi pada rapat pembahasan aset lahan Pemkot Metro yang digunakan YPPIL, Selasa (8-10-2019). Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kota Metro A Nasir.
Menurut Supriyadi, penerbitan sertifikat hak pakai pada tanggal 22 Mei 2003 lalu, dengan nama pemegang hak Pemerintah Kota Metro yang digunakan sewa-menyewa oleh YPPIL. Namun pada tanggal 5 Mei 2017, perjanjian tersebut telah berakhir.
Menanggapi hal itu, Sekda Kota Metro A. Nasir mengatakan, harus ada upaya untuk untuk mengambil alih aset tersebutatau dibuatkan perjanjian baru atas pemanfaatan aset terebut. Hal tersebut sebagai tindak lanjut hasil audit BPK RI Lampung atas LKPD Kota Metro Tahun Anggaran 2018.
"Pada tanggal 1 Juli 2019 Pemkot Metro telah menetapkan bahwa tanah yang digunakan YPPIL telah disewakan dan harus memberikan kontribusi kepada pemkot. Pihak YPPIL keberatan untuk memenuhi persyaratan, sehingga kita harus melakukan tindakan tegas," terangnya. (rls)
Editor: Harian Momentum