MOMENTUM, Metro--Pemerintah Kota Metro, saat ini sedang menggodok Rancangan Peraturan Walikota (Perwali) Tentang Petunjuk Teknis Pengendalian Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Assisten II Pemkot Metro Yeri Ehwan mengatakan, perwali tersebut akan menjadi payung hukum yang mengatur penataan lokasi menara telekomunikasi dan penarikan retribusinya.
“Untuk pemanfaatan ruang menara telekomunikasi, dengan harapan supaya dapat memperhatikan tata ruang keamanan dan kepentingan umum,” kata Yeri saat rapat pembahasan rancangan perwali tersebut, Selasa (8-10-2019).
Menurut dia, perwali tersebut nantinya akan mengatur tentang pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang dapat dipungut biaya apabila potensi penerimaannya kecil atau atas kebijakan nasional, bahkan daerah untuk memberikan pelayanan tersebut secara cuma-cuma.
Dijelaskannya, pembagian urusan atau bidang dari setiap instansi di pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yakni melakukan bimbingan bantuan teknis dan memeberikan rekomendasi izin mendirikan bangunan (IMB) dalam pembangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungan, jasa konstruksidan penataan ruang.
"Untuk urusan Bidang Komunikasi dan Informatika meliputi penyelengaraan sumberdaya, perangkat pos dan informatika, informasi komunikasi publik serta aplikasi Informatika," imbuhnya. (pie)
Editor: Harian Momentum