MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung masih menunggu Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD setempat terbentuk, guna membahas KUA-PPAS RAPBD tahun anggaran 2020.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung Herlina Warganegara saat dihubungi harianmomentum.com, Rabu (9-10-2019).
Herlina mengatakan Pemprov Lampung sudah mengajukan surat untuk menjadwalkan pembahasan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara) kepada DPRD periode 2014-2019.
"Kita sudah ajukan waktu periode sebelumnya, tapi rinciannya belum diberikan. Katanya nanti akan dibahas saat periode 2019-2024," ujar Herlina.
Karena itu, dia menyebut untuk KUA-PPAS APBD 2020 masih menunggu AKD terbentuk. Diharapkan pembahasan tersebut segera.
"Ya jadi masih menunggu kelengkapan di DPRD terbentuk dulu, baru nanti kita diprioritaskan katanya sih begitu," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Usulan lima unsur pimpinan DPRD Provinsi Lampung telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kelima pimpinan itu: Ketua DPRD Mingrum Gumay (PDIP), Wakil Ketua I Elly Wahyuni (Gerindra), Wakil Ketua II Ririn Kuswantari (Golkar), Wakil Ketua III Raden Muhammad Ismail (Demokray) dan Wakil Ketua IV Fauzan Sibron (Nasdem).
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Lampung Tina Malinda saat dihubungi harianmomentum.com, Senin (7-10-2019).
Tina menyebutkan penetapan lima unsur pimpinan DPRD Lampung hasil paripurna beberapa waktu lalu sudah diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Arinal Djunaidi pada Sabtu (5-10).
"Sudah disampaikan kepada gubernur dan telah diteken (tandatangan) Sabtu kemarin. Terus hari Minggu diserahkan ke Biro Otda, dan diberikan kepada kita. Lalu kita sampaikan ke Kemendagri hari ini," kata Tina.
Dia menyebutkan saat ini DPRD Lampung menunggu surat keputusan dari Menteri Dalam Negeri terkait usulan tersebut.
Meski demikian, dia berharap Mendagri segera mengeluarkan SK. Sehingga, lima unsur pimpinan DPRD Lampung bisa langsung dilantik.
"Kita tinggal tunggu dari Mendagri. Diharapkan sesegera mungkin sudah ke luar SK dari Mendagri," ujarnya.
Karena itu, pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dilakukan setelah pelantikan lima unsur pimpinan. "AKD nanti tunggu unsur pimpinan dilantik dulu," tuturnya. (adw/ap)
Editor: Harian Momentum