Harianmomentum--
Keputusan peninjauan kembali (PK) yang diklaim memenangkan Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) kubu M. Romahurmuziy ternyata hanya rumor saja.
Buktinya, sampai hari ini Minggu (16/7) PPP yang dipimpin Djan Faridz
belum mendapat salinan putusan.
Demikian disampaikan
Wakil Ketua Umum PPP dari kubu Djan Faridz, Humphrey Djemat kepada redaksi
seperti dilansir rmol.co, Minggu (16/7).
"Pihak Romy bohong
belum ada putusan PK tapi sudah berani bilang menang, menyesatkan pikiran.
Artinya pula ada yang tidak beres dengan putusan PK tersebut," ungkapnya.
Menurut Humphrey klaim
kemenangan pihak Romy hanya kabar burung belaka. Perlu disampaikan bahwa hingga
saat ini Mahkamah Agung belum menurunkan putusan resmi pada Pengadilan Negeri,
sehingga sangat tidak mungkin pihak yang berperkara mengetahui isinya secara
pasti kecuali menggunakan jasa "calo" perkara.
"Ini perlu
diinvestigasi dari mana mereka bisa tahu isi putusan, padahal pengadilan di
bawahnya belum mendapat salinan putusan," katanya.
Kalaupun benar putusan
PK itu ada kemudian mencederai keadilan, maka sesuai dengan Surat Ederan MA
Nomor 4/2016 masih terbuka diajukan PK kembali. Untuk itu, kata Humphrey, kader
dan simpatisan PPP jangan sampai terkecoh dengan berita atau tafsiran hukum
yang diberikan oleh pihak yang tidak jelas.
"Kita sudah
menyampaikan surat kepada Presiden Jokowi menjelaskan sengketa hukum dan posisi
PPP saat ini," katanya. (rus/rmol)
Editor: Harian Momentum