Pelanggaran Lalin di Bandarlampung Masih Tinggi

img
Kasatlantas Polresta Bandarlampung AKP Reza Khomeini memberikan peringatan kepada pengendara motor.

MOMENTUM, Bandarlampung--Jumlah pelanggaran lalu lintas di Kota Bandarlampung masih tinggi. Bahkan, dari yang dicanangkan sebanyak 2000 namun sejak 23 hingga 29 Oktober 2019 tercatat telah melebihi target.

Kasatlantas Polresta Bandarlampung AKP Reza Khomeini mengatakan, dalam tujuh hari pelaksanaan operasi Zebra, pihaknya sudah menerbitkan sebanyak 2.083 surat bukti pelanggaran (tilang) per Selasa (29-10-2019).

Reza menuturkan, jumlah pengendara maupun pengemudi yang mendapat tilang tersebut sudah melebihi target yang dicanangkan.

"Targertnya 2.000 tapi ini sudah melebihi, artinya ini kesadaran masyarakat terhadap tertib lalulintas masih rendah," ujar Reza>

Dikatakan Reza, pelanggaran masih banyak didominasi oleh pengendara sepeda motor yakni ada 1.589 perkara.

"Paling banyak masalah penggunaan helm SNI ada 635, 89 pelanggaran melawan arus, melanggar menggunakan handphone saat berkendara 21 perkara, berkendara dibawah umur sebanyak 204 perkara, surat-surat sebanyak 322 perkara, dan lain-lain 318 perkara," bebernya.

Sementara untuk pelanggar dari kendaraan roda empat, kata Reza, terdapat 494 perkara yang terdiri dari melanggar lawan arus 15 perkara, gunakan handphone saat berkendara sebanyak 10 perkara, berkendara dibawah umur 39 perkara, tidak gunakan saftey belt 140 perkara, surat-surat 158 perkara, dan lain lain 132 perkara.

Adapun barang yang disita atas pelanggaran ini, lanjut Reza, SIM sebanyak 783, STNK 1293 dan kendaraan 7.

"Para pelanggarnya masih banyak didominasi dari para pelajar, yakni 950 perkara," ucapnya.

Selanjutnya Reza mengimbau kepada masyarakat untuk selalu tertib berlalulintas dengan melengkapi kelengkapan kendaraan terutama surat menyurat.(iwd)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos