MOMENTUM, Bakauheni--Selama kurun waktu dua bulan terakhir, jajaran Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil menangkap 17 tersangkap pelaku penyalahgunaan narkoba.
Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa: ganja dengan total berat 117 kilogram, 18,8 sabut-sabu, 61.200 butir pil ekstasi, 2.500 butir pil erimin dan 1m 3 kilogram opium.
Kapolda Lampung Irjen Pol. Purwadi Arianto mengatakan, penangkapan para tersangka merupakan tindak lanjut dari delapan laporan/informasi masyarakat.
"Para tersangka ini ditangkap berdasarkan delapan laporan masyarakat dari lokasi yang berbeda," kata kapolada saat ekspose hasil pengungkapan kasus tersebut di Pos Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lamsel, Rabu (30-10-2019). Pada kesempatan itu juga dipaparkan kronologi pengungkapan kasus tersebut.
Dari total 117 kilogram barang bukti ganja itu, 12 kilogram diantaranya diamankan dari tersangka M Nurkaffi. Ganja tersebut dimasukan dalam Karung plastik yang berisikan pakaian dan dikirimkan melalui ekpedisi PT Indah Logistik Kargo.
Selanjutnya dari tersangka Endang Setiawan diamankan ganja seberat 18 kilogram yang disimpan dalam dinding pintu mobil Daihatsu Xenia warna hitam metalik dengan plat nomor polisi BK 1617 CY.
Dari tersangka Ferizal Hidayat diamankan ganja seberat 27 kilogram yang dikemas dalam beberapa kemasan kantong plastik.
Kemudian dari tersangka Ade Rohomin, Dinar Januar diamankan barang bukti ganja seberat 60 kilogram.
Sedangkan untuk barang bukti 3 kilogram sabu-sabut, 2.500 pil eremin dan 1,3 kilogram opium ditemukan dan dikemas dalm dua buah tas.
Rincianya: satu tas dibawa oleh tersangka M.Husen bin Hanaffi yang memuat empat bungkus plastik berisi sabu dan 2.500 butir pil erimin. Satu berikutnya dibawa oleh tersangka Sutomo yang berisikan 1,3 kilogram opium.
Selanjutnya, barang bukti 13 kilogram sabu-sabu dan 55.000 butir pil ekstasi diamankan dari tersankg Edwin Zen, Samsul MA Arif dan Mustahar. Barang bukti tersebut dikemas dalam buah tas jinjing dan sebuah tas ransel. "Tersangka membawa barang bukti tersebut dengan menumpang bus tujuan Nganjuk, Jawa timur," kata kapolda.
Sedangkan barang bukti sabu-sabu seberat 2 kilogram dan 5.000 butir pil ekstasi diamankan dari dua tersangka: Adidaya Sagaban dan Eko Nur Chayono. Barang bukti tersebut dikemas dalam tiga kardus bertuliskan Bolu Meranti.
Dari tersangka Agustan dan Amkirudin, polisi menyita barang bukti 800 gram sabu-sabu, 1.200 pil ekstasi yang dikemas dalm 2 bungkus plastik bening. Masing-masing plastik berisikan 500 butir dan 700 butir.
"Tentunya bagi anggota yang telah mengukir prestasi ini, pasti akan mendapat reward dari kesatuan. Terima kasih juga kepada jajaran Pemkab Lampung Selatan dan semua pihak yang telah membantu tugas kepolisian dalam pemberantasan narkoba ini," kata kapolda.
Turut hadir pada kesempatan itu sejumlah perwira Polda Lampung, Kapolres Lamsel AKBP M Sarhan, Plt Bupati Lamsel Nanang Ermanto dan jajaran forum komunikasi pimpinan daerah setempat. (red/rls)
Editor: Harian Momentum