Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Khusus Senilai Rp7 Miliar

img
Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat memusnahkan barang bukti tindak pidana khusus

MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Sumatera Bagian Barat menggelar pemusnahan barang bukti milik negara hasil sitaan tindak pidana khusus. 

Pemusnahan berlangsung di tempat Penimbunan Pabean (TPP) PT Fortune Mulia Indonesia Jalan Yos Sudarso Nomor: 183, BandarLampung, Kamis (31-10-2019).

Kepala Penindakan Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat Zaky Firmansyah mengatakan, total nilai barang bukti yang dimusnahkan itu mencapai Rp7 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 4 miliar.

"Ini merupakan tindak lanjut eksekusi tindak pidana khusus bea dan cukai, dan merupakan bentuk sinegritas dengan kejaksaan," kata Zaky. 

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari empat jenis: tembakau rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 10.100.406 batang, minuman mengandung etil alkhol (149,4 liter). Kemudian, 300 ribu gram tembakau iris tanpa pita cukai dan 5,11 liter ekstra essence tembakau.

"Dari sekian ribu batang rokok yang dimusnahkan, ternyata ada barang bukti dari hasil tindak pidana khusus bidang cukai milik Kejaksaan Negeri BandarLampung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah)," terangnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung yang diwakili Asisten Pidana Khsus Andi Suharlis mengatakan, kegiatan pemusnahan merupakan bentuk  tanggung jawab kinerja kepada publik.

Selain itu, sebagai bentuk pelaksanaan fungsi represif tindak pidana penyalahguna, serta recovery aset negara.

"Ini merupakan output dari fungsi Dirjen Bea Cukai sesuai aturan yang ," kata Andi. (iwd)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos