Belum Terima SK Pengangkatan, Calon P3K Mengadu ke DPRD Tanggamus

img
Para calon P3K Kabupaten Tanggamus menyampaikan aspirasi kepada DPRD setempat

MOMENTUM, Kotaagung--Rutusan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (P3K) di lingkup Pemkab Tanggamus mengadu ke DPRD setempat.

Mereka meminta DPRD Tanggamus membantu menanyakan ke pemkab terkait kejelasan status pengangkatan sebagai P3K. 

"Kami minta bantuan DPRD menanyakan kejelasan status kami ke Pemkab Tanggamus. Kami sudah menyerahkan semua berkas persyaratan yang diminta pemkab, setelah lolos seleksi P3K, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan," kata Iswandi perwakilan para calon P3k itu di hadapan pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Tanggamus, Senin(4-11-2019).

Menurut dia, tes seleksi P3K pada Februari 2019. Lalu pada bulan Juni peserta yang lolos seleksi diminta menyerahkan seluruh berkas  persyaratan  ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pemkab Tanggamus. 

"Informasinya Pemkab Tanggamus juga telah siap menganggarkan gaji untuk kami. Seharunya sudah tidak ada hambatan lagi. Tapi kenyataanya sampai saat ini, tetap tidak ada kejelasan terkait pengangkatan kami," terangnya.

Diketahui, jumlah calon P3K di Tanggamus mencapai 185 orang. Rincianya: 108 guru dan 77 penyuluh pertanian.  

Sesuai ketentuan P3K merupakan pegawai pemerintah namun bukan ASN. Perbedaannya mereka tidak dapatkan uang pensiun dan sumber gaji dari daerah bukan APBN. 

Sekretaris BKPSDM Tanggamus Aan Derajat mengatakan sebenarnya Pemkab Tanggamus memang tidak ada masalah apabila P3K segera mendapatkan SK pengangkatan dan NIP. 

"Pemkab Tanggamus sudah siap dan sudah ada anggaran untuk gaji mereka. Namun, prosedur proses tindak lanjut pengangkatan P3K merupakan kewenangan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN)," kata Aan.  

Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan mengatakan akan berupaya memperjuangkan aspirasi para calon P3K tersebut agar secepatnya menerima SK pengangkatan.

"Masalah ini juga masalah nasional, maka langkah kami akan menyampaikan dulu ke DPR RI supaya diteruskan ke Kemen PAN-RB dan BKN. Atau menyampaikannya langsung atas rekomendasi DPR RI," kata Heri. (glh/jal)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos