Polemik Pembangunan Ruko, DLH Metro Tunggu Instruksi Sat Pol PP

img
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro Eka Irianta

MOMENTUM, Metro--Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro masih menunggu instruksi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) setempat terkait sanksi yang akan diberikan pada pengelola proyek pembangunan Rumah Toko (Ruko) di Jalan Jenderal Sudirman yang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

"Kami menunggu undangan dari penegak perda (peraturan daerah) dalam hal ini adalah Sat Pol PP. Kami belum bisa berbuat apa-apa kalau belum ada isntruksi," kata Kepala DLH Kota Metro Eka Irianta pada Harianmomentum.com, Kamis (7-11-2019).

Eka mengaku, sudah melakukan pengecekan ke sejumlah Satuan kerja terkait perizinan pembangunan ruko tersebut.

Baca juga: Polemik Proyek Ruko, DPRD Metro Bereaksi

"Saya sudah mengecek ke dinas perizinan, tapi belum ada izinnya. Lalu saya ngecek ke Dinas PU, tapi baru rekomendasi ke TKPRD. Nah, dari TKPRD belum ada tindaklanjutnya hingga saat ini," ungkapnya.

Menurut dia , kelengkapan berkas UKL-UPL dan AMDAL hanya sebagai syarat dalam pembuatan IMB. "Kalau UPL, UKL, atau AMDAL kan hanya pelengkap. Yang pentingkan IMB," terangnya.

Saat ini, pihaknya  masih menunggu sikap dari satuan kerja terkait untuk menindaklanjuti permasalahan ruko tersebut. 

"Kalau di daerah, tidak bisa kita yang bergerak. Harus penegak perda yang turun langsung. Sampai saat ini kami belum ada koordinasi dengan Satpol-PP," katanya.(pie)







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos