MOMENTUM, Bandarlampung--Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diingatkan agar tidak memindahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Terlebih, proses pengangkatan PPPK menyesuaikan dengan kebutuhan dari OPD.
Begitu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan saat diwawancarai, Rabu (20-8-2025).
"Kita memastikan sesuai dengan aturan PPPK tidak bisa lompat (pindah) dinas," kata Marindo.
Menurut dia, larangan perpindahan dinas bagi PPPK dikarenakan formasi yang dibuka berdasarkan kebutuhan riil dari setiap OPD. Baik dari sisi jumlah maupun spesifikasi jabatan.
"PPPK sudah ada ketentuan saat mendaftar sesuai mendaftar pada formasi yang dibutuhkan," jelasnya.
Sehingga, Calon PPPK sudah bisa dipastikan jabatan dan tempat bertugasnya.
Dia juga mengingatkan, PPPK wajib melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasannya sesuai jabatan yang dilamarnya saat seleksi.
"PPPK sama dengan ASN menjalankan tugas yang diberikan oleh atasan," sebutnya.
Meski demikian, dia menyebutkan, PPPK dapat diberikan tugas tambahan, selama hal tersebut sesuai dengan kebutuhan instansi.
"Bisa saja ditambah tugasnya dengan surat perintah tugas. Tapi kalau pindah tidak boleh," tegasnya.
Dia menjelaskan, penambahan tugas bagi PPPK itu tidak berpengaruh terhadap gaji mereka.
"Karena sistem penggajian PPPK tetap mengacu pada perjanjian kerja yang telah disepakati sejak awal," terangnya.
Walau begitu, dia juga mengingatkan, agar PPPK tidak melupakan tugas utamanya.
Pemprov juga telah mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa PPPK hanya dapat ditempatkan dan melaksanakan tugas pada Perangkat Daerah sesuai dengan jabatan dan formasi yang telah ditetapkan pada saat pengangkatan.
Kepala OPD juga diminta agar mengevaluasi penilaian kinerja PPPK dengan mengacu pada capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang telah disusun sesuai dengan tugas jabatan yang telah ditetapkan.
Seluruh PPPK wajib melakukan absensi harian menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kinerja dan Absensi Pegawai (SIKAP) yang akan menjadi salah satu komponen evaluasi kinerja. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya