MOMENTUM, Gedongtataan--Kepala Desa Padangmanis, Kecamatan Waylima Kabupaten Pesawaran, berinisial H, ditetapkan sebagai tersangka korupsi APBDes Desa Padangmanis Tahun Anggaran 2020/2021.
Hal itu terungkap saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, menerima tersangka berikut barang bukti (Tahap II) dari Polres Pesawaran.
Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran, Tandy Mualim menyebut Kades Padangmanis, diduga menguasai dan mengelola langsung dana desa tanpa melibatkan perangkat desa, serta memerintahkan pembuatan SPJ secara tidak prosedural.
“Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp297.064.545 juta, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor: 700/362/III.01/XI/2024 tanggal 08 November 2024,” ungkap Tandy, Kamis (21-8-2025).
Dia mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“juga dijerat dengan pasal subsidair: Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terangnya.
Menurutnya, saat ini pihak Kejari juga telah mengeluarkan surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penyelesaian perkara tindak pidana Nomor : PRINT-08/L.8.21/Ft.1/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025 dengan menunjuk empat orang jaksa untuk menangani perkara tersebut.
“Penuntut Umum Kejari Pesawaran menahan tersangka di Rutan Kelas I Bandarlampung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 20 Agustus 2025 hingga 8 September 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: PRINT-10/L.8.21/Ft.1/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025,” kata dia.
Diketahui, barang bukti yang diserahkan sebanyak 69 item, terdiri dari: dokumen dan cap stempel telah diregister dan diamankan di ruang barang bukti Kejari Pesawaran.
"Perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang," tegasnya. (**)
Editor: Muhammad Furqon