MOMENTUM, Mesuji -- Embung desa senilai Rp144 juta di Labuhanmakmur, Kecamatan Wayserdang, Mesuji, hingga kini tak kunjung terbangun. Warga menduga anggaran Dana Desa 2024 diselewengkan kepala desa.
Berdasarkan data penyaluran Dana Desa, Desa Labuhanmakmur menerima total pagu anggaran Rp701.069.000 pada tahun 2024. Dari jumlah tersebut, Rp144 juta diproyeksikan untuk pembangunan embung. Namun, warga setempat menegaskan bahwa proyek tersebut sama sekali tidak berjalan.
“Embungnya tidak pernah ada. Anggaran yang katanya untuk pembangunan hanya sebatas rencana, tapi realisasinya nihil,” ujar salah seorang warga, Rabu (20/8/2025).
Selain proyek yang mangkrak, muncul pula dugaan penyimpangan dalam pengadaan lahan embung. Pemerintah desa menganggarkan Rp180 juta untuk pembelian tanah. Akan tetapi, warga penggarap hanya menerima ganti rugi Rp8 juta per seperempat hektare, jauh lebih rendah dari harga beli awal yang mencapai Rp13 juta per kapling.
Padahal, sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa yang diperbarui dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024, proses pengadaan tanah desa wajib melalui musyawarah dan persetujuan masyarakat. Mekanisme ganti rugi tidak boleh dilakukan sepihak.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Labuhanmakmur, berinisial NR belum memberikan keterangan resmi. Saat dihubungi melalui WhatsApp, nomor yang bersangkutan dalam keadaan tidak aktif.
Kasus embung fiktif ini menambah catatan buruk pengelolaan Dana Desa. Jika terbukti ada praktik korupsi, kepala desa terancam jerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman penjara serta kewajiban mengembalikan kerugian negara. (**)
Editor: Muhammad Furqon