Pasca Putusan Pidana Mati, Sidang Banding Kopda Bazarsah Belum Dijadwalkan

img
Tangkapan layar sidang putusan Kopda Bazarsah pada, Senin (11-8-2025). Ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Upaya hukum banding yang bakal diajukan oleh Kopda Bazarsah pasca putusan hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, hingga kini belum dijadwalkan.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Militer I-04 Palembang, menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Kopral Dua (Kopda) Bazarsah dalam kasus penembakan tiga polisi di lokasi judi sabung ayam, Kabupaten Waykanan, Lampung.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11-8-2025). Dalam sidang putusan itu, penasehat hukum Bazarsah menyatakan akan mengajukan banding.

Penasehat hukum keluarga korban penembakan, Putri Maya Rumanti membeberkan terkait upaya hukum banding dari pihak Bazarsah hingga kini belum dijadwalkan.

"Baru kami cek, PH (penasehat hukum) Bazar baru masukan memori banding. Ya baru masukan banding hari ini," kata Putri Maya kepada harianmomentum.com, Rabu (20-8).

Dengan demikian, kata Putri, pihak Bazar masih harus menunggu jawaban dari oditur militer. Baru perkara itu bisa dilanjutkan ke Pengadilan Militer Tinggi I Medan.

"Jadi ini baru akan dijawab oleh Odmil. Belum dikirim ke Medan," ujarnya.

Perwakilan pengacara Hotman 911 Lampung itu berharap, putusan hakim tidak berubah meski adanya upaya banding tersebut.

"Harapan banding tetap pada putusan awal. Itu harapan dari keluarga besar. Karena itu memang sudah sangat adil bagi keluarga almarhum," terang Putri.

Sebelumya diberitakan, pada sidang putusan, Majelis hakim menyatakan terdakwa Bazarsah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

"Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim dilanjutkan mengetuk palu sidang, dikutip dari kanal youtube Pengadilan Militer I-04 Palembang (Dilmil Zone Palembang).

Mendengarkan pembacaan amar putusan, suasana ruang sidang riuh dengan suara isak tangis dari para keluarga korban.

Dengan vonis tersebut, Kopda Bazarsah memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

Pada akhir persidangan, penasehat hukum Kopda Bazarsah menyampaikan pihaknya akan melakukan upaya banding. Sementara putusan hakim diterima Oditur Militer.

"Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap sampai tujuh hari kedepan sebagaimana KUHAP. Bahwa perkara ini di hari ke delapan, berarti Selasa pagi, apabila PH tidak mengajukaan upaya hukum dan Oditur tetap menerima maka inkrah. Namun, jika salah satu atau keduanya mengajukan upaya banding maka perkara akan dikirim ke Pengadilan Militer Tinggi I Medan untuk sidang selanjutnya dengan pemeriksaan tingkat banding," jelas Hakim ketua. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos