Harianmomentum--Pemerintah Kota (pemkot) Metro harus lebih cermat mendata,
menjaga dan memelihara aset. Saat ini, 24 dari 402 aset tidak bergerak
berupa tanah dan gedung milik pemkot setempat, belum memiliki dokumen
kepemilikan resmi atau sertifikat.
Kepala Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Metro Supriyadi melalui Kabid Aset Ismet
membenarkan hal tersebut.
“Ada 25 bidang tanah dan
bangunan aset pemkot yang saat ini belum bersertifikat. Total aset tidak
bergerak melik Pemkot Metro ada 402 bidang. Sedangkan total keseluruhan aset 1.408,
” kata Ismet, Senin (17/7).
Dia melanjutkan,
untuk aset bergerak berupa kendaraan roda empat ada 261 unit.Sedangkan
kendaraan roda dua 745 unit.
"Aset bergerak
(kendaraan) yang rusak masuk daftar lelang. Sebenarnya kemarin sudah mau
dilelalang oleh KPKNL, tetapi belum jadi. Kan kalau kewenangan lelang itu bukan
kita, tapi KPKNL," terangnya.
Menurut dia, sesuai
aturan aset milik pemkot tidak boleh dipinjam secara cuma-cuma oleh pihak
ketiga. Peminjama aset berupa gedung dan lainya, harus dengan sistem sewa.
“Memang masih ada
beberapa aset yang belum terdata. Namun itu, milik negara. Salah satunya, tanah
yang dijadikan Terminal Mulyojati. (sya/pie)
Editor: Harian Momentum