MOMENTUM, Metro--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro menertibkan poster, banner dan spanduk para bakal calon walikota karena mengganggu keindahan dan ketertiban umum.
Kepala Satpol-PP Kota Metro, Imron Roni mengatakan, penertiban dilakukan terhadap poster yang dipasang di pohon atau di sepanjang jalan protokol.
"Sudah mulai dirapikan. Ada beberapa titik di seputaran jalan protokol Kota Metro," katanya pada Harianmomentum, Minggu (24-11-2019).
Menurutnya, penertiban poster atau baleho yang dianggap mengganggu ketertiban umum dilakukan bertahap.
"Pelan-pelan karena keterbatasan tenaga. Karena banyak anggota yang bertugas pengamanan di tempat lain," tambahnya.
Kasat Pol-PP menegaskan, akan memberikan sanksi kepada pelanggar ketertiban umum. "Yang bersangkutan sudah kami hubungi. Dan berjanji tidak mengulangi. Penertiban secara rutin kami lakukan, patroli setiap hari kalau ketemu langsung diamankan," tegasnya.
Dia menjelaskan, dalam Perda Nomor 9 tahun 2017 tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan kota, ada larangan yang telah dilanggar yang bersangkutan.
"Dalam Perda nomor sembilan pasal 24 melarang, merusak, mengotori, mencoret-coret atau menggambar, menempelkan gambar atau poster dan sejenisnya pada dinding bangunan gedung atau bangunan sarana fasilitas umum serta pohon atau tanaman yang berada dilingkungan fasilitas umum," jelasnya. (pie)
Editor: Harian Momentum