MOMENTUM, Metro--Pembangunan ruko (rumah toko) di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Metro, memasuki bulan keempat. Namun hingga kini Pemerintah Kota Metro belum menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro, A Ansori mengakui, pihak pengelola ruko sudah mengajukan berkas perizinan ke Pemkot Metro.
Namun, menurut Ansori, berkas Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) yang diajukan belum lengkap.
"Memang, seminggu yang lalu mereka memasukan berkas UKL-UPL, tapi masih belum lengkap karena belum ada Depkumham-nya. Kami masih menunggu berkasnya untuk segera dilengkapi," kata Ansori kepada Harianmomentum.com, Senin (25-11-2019).
Menurut dia, tahapan berkas UKL-UPL ruko Jenderal Sudirman, akan diversifikasi terlebih dahulu kelengkapannya, sebelum ditindaklanjuti ke satuan kerja terkait.
"Setelah berkas UKL-UPLnya lengkap, mereka harus presentasi dulu. Baru nanti ditindaklanjuti ke Kantor Pelayan Perizinan Satu Pintu," tambahnya.
Dia menjelaskan, saat ini pihak investor juga sudah mengajukan surat permohonan izin sementara supaya pembangunan ruko bisa tetap berjalan.
"Mereka minta surat permohonan izin sementara suapaya pengerjaannya bisa terus dilakukan dan selesai sesuai target," jelasnya.
Dia berharap, pihak Investor dapat segera melengkapi persyaratan kelengkapan izin UKL-UPL.
"Mereka tidak membuat Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan), karena luasannya tidak sampai seribu meter persegi. Tapi wajib memiliki UKL-UPL sebagai persyaratan kelengkapan membuat IMB," imbuhnya. (pie).
Editor: Harian Momentum