MOMENTUM, Sukadana--Aparat Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur membekuk tersangka pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Tersangka pelaku masih keluarga korban yang tidak lain adalah pamannya sendiri," ujar Kapolres AKBP Taufan Dirgantoro melalui Kasat Reskrim AKP Faria Arista, Senin (25-11-2019).
Menurut dia, tersangka adalah LK (50) warga Kecamatan Labuhanratu Lampung Timur. Sedangkan, korbannya adalah NV (14) juga warga Kecamatan Labuhanratu yang tidak lain adalah keponakan tersangka.
Kasat Reskrim AKP Faria Arista menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan keluarga korban ke Polsek Wayjepara, Minggu (24-11) pukul 23.00 WIB.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas Polsek Wayjepara mengamankan tersangka. Saat menjalani pemeriksaan tersangka mengaku telah lima kali melakukan perbuatan korban sejak masih duduk di kelas 6 Sekolah Dasar (SD), hingga kini duduk di kelas 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Tindakan cabul itu dilakukan tersangka di rumah korban. Itu ketika ayah korban sedang berada di ladang. Sedangkan, ibu korban sejak beberapa tahun lalu bekerja sebagai buruh migran (TKI) di luar negeri.
Dilanjutkan, perbuatan tersangka itu terungkap ketika korban sedang main ke rumah temannya di wilayah Kecamatan Wayjepara, Minggu (24-11). Beberapa saat kemudian, tersangka menyusul korban dan mengajaknya pulang. Namun, korban menolak sembari menangis. Setelah tersangka, pergi korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ibu temannya. Pengakuan korban itu kemudian disampaikan kepada orang tua korban dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Wayjepara. Mendapat laporan itu, tersangka diamankan Polsek Wayjepara.
Karena tempat kejadian peristiwa berada di wilayah Kecamatan Labuhanratu, pemeriksaan terhadap tersangka dilanjutkan ke Polsek Labuhanratu. “Guna pengembangan penyidikan lebih lanjut tersangka diamankan di Polres Lamtim,” terang AKP Faria Arista.(rif)
Editor: Harian Momentum