MOMENTUM, Metro--Dinas Perhubungan Kota Metro menyarankan pengembang ruko (rumah toko) di Jalan Jenderal Sudirman untuk melengkapi analisis dampak lalu lintas (andalalin).
Kepala Seksi Menegemen Rekayasa (Menrek) Dinas Perhubungan Kota Metro, Yudi Asmara mengatakan, andalalin merupakan syarat kelepangkapan administrasi perizinan bagi suatu pembangunan seperti ruko.
"Andalalin ini kan sebuah analisa lalu lintas pada suatu lokasi yang dilakukan pembangunan. Sirkulasi lalu lintas pada pembangunan itu dipastikan lancar dan tidak berdampak pada kemacetan atau kesemrawutan lalu lintas di sekitar pembangunan," katanya pada Harianmomentum.com, Rabu (27-11-2019).
Menurutnya, lokasi pembangunan ruko di Jalan Jenderal Sudirman masuk ranah pemerintah pusat. Hal itu karena lokasinya berada di sekitar jalan milik nasional.
"Proses kelengkapan andalalinnya langsung ke Dirjen Hubungan Darat Kementerian, tapi nanti dilimpahkan ke Badan Pengelola Transportasi Darat Provinsi Lampung. Tetapi kami melakukan pemantauan dan menyarankan, karena kan lokasinya di Metro," tambahnya.
Dia menjelaskan, dokumen andalalin itu dibuat oleh konsultan yang bersertifikasi di bidang itu. "Lalu mereka melakukan presentasi dan pengajuan permohonan kalau andalalinnya sudah sesuai dan baik," jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, dokumen andalalin juga merupakan salah satu syarat terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Proses penyelesaian andalalin tergantung dengan konsultan. Sudah ada koordinasi soal andalalin ini," imbuhnya. (pie).
Editor: Harian Momentum