MOMENTUM, Bandarlampung--Penggunaan mesin perekam atau tapping boks dalam transaksi objek pajak meningkatkan penerimaan daerah hingga dua kali lipat.
Hal itu terjadi di sembilan kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Bekerja sama dengan Bank Lampung, kesembilan daerah itu menasang tapping boks di sejumlah objek pajak seperti restoran, hotel, tempat hiburan, dan parkir.
Demikian diungkapkan Direktur Utama Bank Lampung Eria Desomsoni melalui rilis yang diterima hariamomentum.com, Kamis (28-11-2019).
Menurut dia, sejumlah daerah memulai bekerja sama dan memasang tapping boks sejak awal 2019. "Hingga kini Bank Lampung telah memasang 616 unit tapping boks di sembilan kabupaten/kota di Lampung," katanya.
Hingga akhir 2019, penerimaan daerah dari objek pajak yang dipasang tapping boks, mengalami peningkatkan, bahka ada yang meningkat hingga dua kali lipat dibandingkan dengan penerimaan tahun sebelumnya.
Eria Desomsoni menyatakan, Bank Lampung telah menganggarkan untuk tahun 2019 sebanyak 1.105 tapping boks. Namun, saat ini baru sembilan kabupaten/kota yang memanfaatkan.
"Ini sebagai bukti dukungan Bank Lampung atas pembangunan di daerah melalui peningkatan penerimaan pajak daerah," ujar Eria.
Eria menuturkan, sebanyak 616 unit alat perekam ini statusnya sewa yang dipinjamkan kepada para pelaku usaha di seluruh kabupaten/kota. "Harga sewanya Rp660 ribu per bunit per bulan," katanya.
Disebutkan, di Kota Bandarlampung sudah terpasang 300 unit tapping boks, Lampung Selatan 60 unit, Lampung Tengah 61 unit, Kota Metro 30 unit, Lampung Timur 20 unit, Tanggamus 25 unit, Lampung Utara 50 unit, Waykanan 20 unit, dan Pringsewu 50 unit.
Eria mengungkapkan, dengan 300 unit tapping boks, peneriman dari objek pajak itu hingga September 2019 mencapai Rp108,7 miliar atau meninkat 129 persen dibandngkan dengan periode yang sama pada 2018.
Di Lampung Selatan, penerimaan daerah dari objek pajak dengan 60 unit tapping boks mencapai Rp2,593 miliar pada September 2019 atau naik 254 persen dibanding tahun sebelunya.
Kabupaten/kota yang lain masih belum terlihat karena pemasangannya masih baru, kata Eria.
Pemasangan alat perekam ini perlu konsisten serta pengawasan dari pemerintah daerah. "Secanggih apapun alat yang terpasang tanpa pengawasan menjadi tidak ada artinya," dia mengingatkan.
Selain itu, pelaku usaha juga harus mempunyai kesadaran taat membayar pajak, terlebih hal ini telah mendapat pendampingan dan pengawasan dari KPK.
Bantuan pengadaan alat perekam ini bersifat sementara. Harapannya ke depan setiap kabupaten/kota di Lampung, mengadakan sendiri melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (rls).
Editor: Harian Momentum