Waykanan Komitmen Berantas Peredaran Gelap Narkoba

img
Pemeriksaan tersangka pengedar narkotika jenis ganja di Mapolres Waykanan./vit

MOMENTUM, Waykanan--Aparat Kepolisian Resor (Polres) Waykanan komitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum setempat.

Hal itu disampaikan Kapolres AKBP Andi Siswantoro melalui Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya di Mapolres Waykanan, Senin (9-12-2019).

Untuk itulah, Satnarkoba Polres Waykanan sigap terhadap laporan masyarakat dan segera menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika di daerah ini. "Adapun tersangka yang berhasil diamankan berinisial HT (29) warga Dusun Simpangmelungun Kampung Sukanegeri Kecamatan Gununglabuhan Kabupaten Waykanan," kata dia.

AKP I Made Indra Wijaya menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah pada Kampung Sukanegeri Kecamatan Gununglabuhan sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis ganja. 

Mendapati informasi tersebut, AKP I Made Indra Wijaya melanjutkan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya diamankan satu orang laki-laki berinisial HT diduga melakukan peredaran gelap narkotika pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2019 sekitar pukul 13.00 WIB, 

Oleh petugas, jelas Kasat Narkoba,  HT langsung diamankan karena saat penggeledahan rumah, diperoleh hasil berupa barang bukti dua bungkus potongan kertas koran didalamnya berisi diduga narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja, tiga lembar potongan kertas koran, satu bungkus kertas rokok merk paper de lux Djanoko Standar, satu bungkus kertas rokok merk toreador paper a cigaretes, dua unit Hp android yang ditemukan di dalam lemari pakaian kamar rumah HT. 

Berdasarkan hasil keterangan HT, barang haram tersebut diperoleh dari Palembang dengan cara membeli dari seorang laki-laki inisial KA sebanyak dua kali, dengan harga Rp600 ribu dan setiap satu paket ganja dijual HT seharga Rp100 ribu.

"Saat ini, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Waykanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP I Made Indra Wijaya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.(vit)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos