MOMENTUM, Bandarlampung--Lantaran melawan saat hendak ditangkap, seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditembak kakinya oleh anggota unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat.
Pengedar narkoba bernama Ino Kurniawan (37) warga Jalan Terusan Hi Agus Salim Kelurahan Kelapatiga, Tanjungkarang Pusat ini ditangkap di rumah kontrakannya, Selasa (3-12-2019) sekira pukul 18.00 wib.
Kapolsek AKP Hari Budiyanto mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba.
"Laporan tersebut kami tindaklanjuti dan mencurigai sebuah rumah kontrakan di Sukadanaham," ujar Hari.
Menurut Hari, saat akan ditangkap, anggotanya melihat tersangka berada didepan rumah dan terlihat sedang menunggu seseorang.
"Saat akan ditangkap pelaku ini sempat berusaha kabur, tapi berhasil ditangkap, dan saat pemeriksaan ditemukan beberapa bungkus sabu dan dua timbangan digital di tas pinggang tersangka," tuturnya.
Hari melanjutkan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan didalam rumah kontrakan.
Namun saat akan menunjukkan barang haram tersebut, tersangka melawan dan hendak melarikan diri sehingga petugas terpaksa melepaskan timah panas di kaki kanan tersangka.
"Kami terpaksa lakukan tindakan tegas terukur, dan didalam kontrakan kami temukan bungkus besar narkoba jenis sabu dan setelah dilakukan pemeriksaan kembali dirumah kontrakan pelaku di temukan juga 13 unit handphone berbagai merk," kata Hari.
Hari menambahkan, berat total sabu yang diamankan dari tersangka yakni sebanyak 1,5 ons atau 150 gram. Saat diinterogasi baru diketahui jika tersangka merupakan DPO.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 114 dengan ancaman seumur hidup.
Sementara tersangka Ino mengaku baru dua tahun ini menggeluti bisnis haram tersebut. Namun demikian Ino mengaku tak mengenal dengan pemasoknya selama ini.
"Saya gak kenal, hanya via telfon, barang ambil ditiang listrik. Ini juga baru pertama kali bawa barang sebanyak ini, biasanya sedikit. Ini nyoba yang besar biar dapat banyak," pungkasnya.(iwd)
Editor: Harian Momentum