Empat Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut 20 Tahun Penjara

img
Dua terdakwa Zawil Qiram (22) dan Sukman Abdullah (30) asal Lhokseumawe, Aceh saat menuju mobil tahanan. Foto. Iwd.

MOMENTUM,Bandarlampung--Empat terdakwa penyalahguna narkotika jenis sabu dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (10-12-2019).

Keempat terdakwa yakni Zawil Qiram (22) asal Lhokseumawe, Aceh, Silman Abdullah (30) asal Lhokseumawe, Aceh, Heri Irawan (38) warga Telukbetung, Bandarlampung, dan Jefri Susandi (41) yang bertempat tinggal di Perumahan Cigadung, Pandeglang, Banten.

"Keempatnya dituntut sama, 20 tahun penjara," ujar JPU Rosman Yusa usai sidang.

Yusa mengatakan, satu dari keempat terdakwa yang bernama Jefri Susandi tidak hadir lantaran sedang dipinjam oleh BNNP Lampung karena terlibat perkara pengungkapan 41,6 kilogram sabu asal Aceh.

"Tapi tuntutan tetap kita bacakan, karena sudah atas persetujuan penasehat hukum terdakwa Jefri," kata Yusa.

Yusa melanjutkan, selain menuntut pidana penjara, keempat terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Sebelumnya Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung telah berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu yang berasal dari Aceh dengan tujuan Lampung pada Jumat (9-8-2019).

Kepala BNNP Lampung Ery Nursatari mengatakan, saat penangkapan tersebut, petugas mengamankan 3 orang tersangka yaitu, Zawil Qiram (22) asal Lhokseumawe, Aceh, Silman (30) asal Lhokseumawe, Aceh, dan Heri Irawan (38) warga Telukbetung, Bandarlampung.

Selain menangkap ketiga tersangka ini, petugas juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina warna merah dengan total 7 kantong yang masing-masing kantong berisi 1 kilogram sabu.

"Kalau pengakuan tersangka ZQ (Zawil Qiram) ini sudah sudah ngirim 3 kali, pertama ke Jambi, kedua Pekanbaru ketiga ke Lampung. Ke jambi 4 kilo, kalau ke Lampung ini banyak 7 kilo," paparnya.

Setelah dilakukan pengembangan, ternyata petugas menemukan bahwa narkoba jenis sabu ini dikendalikan oleh salah seorang bernama Jefri Susandi (41) yang bertempat tinggal di Perumahan Cigadung, Kecamatan Tanjungkarang, Kabupaten Pandeglang, Banten.

"Ternyata ada pengendalinya di Banten, alhamdulilah dapet, hampir saja kabur. Dia sudah melakukan ini beberapa kali. Ini juga kita dalami dengan menjerat UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Kalau ketangkap memang kita bikin miskin," bebernya. (iwd).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos