MOMENTUM, Blambanganumpu--Anggota Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamankan satu tersangka pencuri telepon seluler (ponsel) merk Oppo A3S warna hitam milik Hengky warga Kampung Sangkaranbhakti.
Pelaku berinisial RB (21) Warga Kampung Gunungsangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres AKBP Andy Siswantoro melalui Panit 1 Unitreskrim Polsek Blambangan Umpu Ipda Ferry Yusida, Rabu (11-12-2019).
Ipda Ferry Yusuda menyampaikan, Minggu tanggal 01 Desember 2019 telah terjadi tindak pidana pencurian di rumah Hengky (19) Kampung Sangkaranbhakti, Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan.
Modusnya, pelaku diduga masuk ke rumah pada Minggu (1-12) sekira pukul 03.00 WIB saat korban tertidur dan baru menyadari setelah terjadi pencurian.
Korban mengetahui pencurian itu setelah dibangunkan oleh Dwi pada pukul 09.00 WIB pagi, ketika dicek barang apa yang hilang, pelaku mengambil Handphone merk Oppo A3S warna ungu di atas laci kamar korban.
Kronologis penangkapan terhadap pelaku, masih kata Ipda Ferry Yusuda, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat pada Senin tanggal 10 desember 2019 sekitar pukul 11.00 Wib tentang keberadaan pelaku di depan stasiun kereta api Blambangan Umpu.
Petugas langsung melakukan penyelidikan yang mengarah kepada pelaku inisial RB, sesuai informasi dan ciri-ciri yang diperoleh akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, tambah Ipda Ferry.
"Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Makopolsek Blambangan Umpu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Ipda Ferry Yusida.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.(vit)
Editor: Harian Momentum