Tabrak Korban Hingga Meninggal Dunia, Rachmad Diancam Enam Tahun Penjara

img
Sidang di PN Tanjungkarang. Foto. Iwd.

MOMENTUM, Bandarlampung--Rachmad Syanjaya (29), warga Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandarlampung, duduk di kursi pesakitan lantaran terlibat kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Lestari mengatakan, perbuatan terdakwa berawal ketika terdakwa mengendarai sepeda motor jenis Suzuki Smash bernomor polisi BE 2172 BT dari arah Garuntang menuju arah Sukaraja, Bandarlampung.

"Pada saat tiba di dekat Karaoke Putri Arkarna, terdakwa Rachmad Syanjaya melihat ada pejalan kaki (korban) Benny R. Lucas menyebrang jalan," ujarnya saat sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung, Jumat (13-12-2019).

Saat itu terdakwa melihat korban yang posisinya berada mendekati batas jalan, terdakwa juga sudah mengurangi kecepatan laju sepeda motornya tanpa membunyikan klakson. 

"Namun korban justru berputar arah untuk kembali menuju ke tempat awal penyebrang jalan," jelas Irma.

Akhirnya kecelakaan tidak dapat dihindari, terdakwa menabrak samping kiri tubuh korban dan mengalami pendarahan yang keluar dari kepala bagian kanan, hidung, mulut dan telinga serta beberapa luka lecet pergelangan tangan dan kaki. 

"Setelah itu korban dibawa ke Rumah Sakit Bumi Waras dan tiba pada pukul 16.48 WIB dengan keadaan napas spontan, denyut arteri besar lemah, dan pihak rumah sakit menyatakan korban meninggal dunia," kata Irma.

Akibat kelalaiannya, terdakwa dijera Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara enam tahun.

Sementara itu, Sandra Solihin, adik korban mengatakan terdakwa maupun keluarga tidak pernah menunjukan itikad baik untuk meminta maaf sampai kepada korban.

"Katanya ada yang mengatakan kami meminta uang sebagai konpensasi pada terdakwa, padahal semua itu tidak benar. Kami tidak pernah meminta apapun ke mereka," tegas Sandra usai sidang. (iwd).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos