Buang Sampah Sembarangan di Kota Metro, Ini Sanksinya

img
Petugas Sat Pol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro memasng spanduk larangan buang sampah sembarangan

MOMENTUM, Metro--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro, akan menerapkan sanksi kepada warga yang membuang sampah sembarangan.

Kepala Satuan Pol-PP Kota Metro Imron Roni mengatakan, penerapan sanksi administrasi bagi pembuang sampah sembarangan itu dibagi tujuh kategori pelanggaran. Besaran denda berkisar Rp150 ribu hingga Rp500 ribu.

"Mulai Rabu (18-12-2019) pukul 05.00 WIB, tim pelaksana perda sampah di bawah koordinator Dinas Lingkungan Hidup akan melaksanakan penjagaan di titik rawan pembuangan sampah. Yang melanggar aturan akan kami tindak dengan sanksi administrasi," kata Imron pada Harianmomentum.com, Selasa (17-12-2019).

Selain  sanksi administrasi, lanjut dia, pelanggar aturan tersebut juga akan diberikan sanksi moril sebagai efek jera. Salah satu bentuk sanksi moril itu diberikan  dengan memviralkan warga yang membuang sampah sembarangan.

"Kita akan terapkan sanksi sosial dengan cara memviralkan pelakunya. Itu sebagai wujud efek jera. Sebelumnya kita sudah melakukan sosialisasi melalui banner dan panduk larangan membuang sampah," tegasnya.

Dia menjelaskan, penerapan sanksi tersebut berdasarkan surat perintah tugas Nomor: 800/1211/SPINT/D-10/2019. Dalam surat tersebut tertera peraturan walikota Nomor: 33 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan sanksi administrasi sesuai pasal 67 ayat 2 dan 3 Perda Kota Metro Nomor: 1 tahun 2018 tentang pemanfaatan lahan dan pengelolaan sampah rumah tangga.

"Selain itu, dasar yang menguatkan lainnya adalah SK Walikota Metro Metro Nomor: 726/KPTS/D-10/2019 tentang pembentukan tim pelaksana sanksi administrasi Perda Kota Metro Nomor: 1 tahun 2018 tentang pemanfaatan lahan dan pengelolaan sampah rumah tangga," jelasnya .

Surat perintah tugas yang dikeluarkan Pemerintah Kota Metro tertanggal 12 Desember 2019 itu ditandatangani sekertaris daerah A. Nasir AT. (pie)







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos