MOMENTUM, Bandarlampung--Sekretaris nonaktif Partai Demokrat Provinsi Lampung Fajrun Najah Ahmad diagendakan akan menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri TanjungKarang, Rabu (18-12-2019).
Ketua Majelis Hakim Pastra Joseph Ziralou membenarkan jika terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp2,75 miliar itu akan kembali disidangkan.
"Iya (sidang) yang kedua besok," ujar Pastra saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Selasa (17-12-2019).
Pastra menuturkan, sidang kedua yang rencananya akan digelar pukul 09.00 wib tersebut diagendakan pembacaan eksepsi yakni keberatan terdakwa atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pastra pun menambahkan, harusnya sidang kedua Fajrun digelar Senin (16-12-2019) kemarin, namun ditunda lantaran Pastra tidak dapat masuk kerja.
"Gak jadi (kemarin) karena adik ipar saya meninggal dunia. Saya harus hadir selaku kakak tertua," ungkap Pastra.
Dalam sidang sebelumnya, Fajrun didakwa sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan hukuman di bawah lima tahun penjara.(iwd)
Editor: Harian Momentum