MOMENTUM, Metro--Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Metro mengusulkan 24 narapidana (Napi) mendapatkan remisi (pengurangan masa tahanan) Hari Raya Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.
Kepala Lapas Kelas IIA Metro Ismono mengungkapkan, usulan remisi tersebut diperuntukan bagi 21 napi dengan kasus pidana umum dan tiga napi beragama nasrani.
"Pemberian remisi ini juga termasuk dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru," kata Ismono pada Harianmomentum.com, Rabu (18-12-2019).
Remsi hari raya Natal dan Tahun Baru itu tidak berikan kepada napi dengan kasus tindak pidana khusus, seperti narkoba, korupsi, dan terorisme.
"Pemberian remisi tersebut juga sebagai upaya meminimalisir persoalan terbesar di lembaga pemasyarakatan yaitu over kapasitas," terangnya.
Menurut dia, kapasitas idela Lapas Kelas IIA Metro hanya 490 orang. Namun, saat ini jumlah napi di lapas tersebut mencapai 574 orang.
"Mudah-mudahan melalui remisi ini dapat membatu menyelesaikan persoalan over kapasitas yang terjadi di seluruh lapas di Indonesia," harapnya. (pie)
Editor: Harian Momentum