Harianmomentum--Dua kecamatan rawan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di
Kota Metro. Kedua kecamatan tersebut yakni Kecamatan Metro Timur dan Kecamatan
Metro Barat.
"Ini, terungkap
dari hasil pemetaan yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota
Metro," kata Kepala BNN Kota Metro Saut Siahaan, usai kegiatan peringatan
Hari Anti Narkoba Internasional (HANI), Rabu (19/7).
Ia menjelaskan, BNN
Kota Metro rutin melakukan pemetaan untuk mengidentifikasi wilayah-wilayah di
Bumi Sai Wawai yang rawan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
"Dari hasil
pemetaan, sementara ini wilayah yang banyak peredarannya ya kedua wilayah itu.
Tapi kita terus lakukan pemetaan, karena tidak selalu diwilayah ini. Karena kan
mereka berpindah-pindah," terangnya.
Dari hasil pemetaan,
lanjut dia, jika ditemukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, BNNK Metro
akan berkoordinasi dengan BNN Provinsi Lampung. Nantinya, BNN Provinsi Lampung
akan melakukan proses lidik.
"Jadi kita
laporkan ke sana. Karena BNNK Metro kan tidak punya Kabid Pemberantasan.
Makanya untuk proses penangkapan itu BNN Provinsi yang melakukan. Nah dari
hasil pemetaan ini berhasil diamankan dua orang yang menggunakan narkoba. Ya
prosesnya seperti tadi," tambahnya.
Ia menambahkan, BNNK
Metro terus melakukan sosalisasi kepada seluruh elemen masyarakat khususnya
generasi muda di Kota Metro secara kontinyu. Diharapkan, nantinya para genarasi
muda di Bumi Sai Wawai tahu akan bahayanya mengonsumsi narkoba.
"Ya kita harapkan
terjadi perubahan moral para generasi muda untuk menjauhi narkoba,"
tutupnya.(sya/pie)
Editor: Harian Momentum