MOMENTUM, Kotaagung--Over Capacity atau kelebihan hunian, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotaagung mencari solusi untuk penempatan tahanan anak.
Hal itu disampaikan Kepala Rutan Heri kepada harianmomentum.com, Jumat (20-12-2019).
"Kamis (19-12) kemarin, kami sudah melakukan kunjungan ke Lapas Kotaagung untuk berkoordinasi terkait penempatan tahanan tersebut," kata Heri.
Dia mengatakan, kunjungan itu salah satu upaya yang dilakukan untuk pemenuhan terkait masalah penempatan tahanan anak.
Heri menyampaikan, pertimbangan dalam penempatan tahanan anak di Rutan Kelas IIB Kotaagung saat ini sudah pada tahap memprihatinkan. "Jumlah tahanan mencapai 112 persen, dengan kapasitas 156 dan sementara untuk jumlah penghuni warga binaan saat ini ada 331 orang, katanya.
Lebih lanjut, Heri menyebutkan, kelebihan hunian tidak dapat menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Untuk itulah, pihaknya diperintahkan agar tahanan anak yang ada di Rutan Kelas IIB Kotaagung dipindahkan ke Lapas untuk kepentingan terbaik bagi mereka.
"Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya dan diharapkan Senin depan sudah bisa menerima tahanan anak untuk wilayah Tanggamus dan Pringsewu," ungkap Heri.
Sementara itu, Kalapas Sohibur Rachman mengatakan akan berusaha untuk memenuhi apa yang menjadi kekurangan dalam penanganan masalah anak.
"Kita sama-sama mencari solusi mengenai penempatan tahanan anak karena bagaimanapun juga pembinaan bagi anak berbeda dengan narapidana dewasa. Begitu juga terkait dengan masalah pemenuhan haknya," kata Sohibur.(glh/jal)
Editor: Harian Momentum