MOMENTUM, Bandarlampung--Mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lampung Utara Karnadi mengaku pernah dua kali mendapat kucuran dana dari mantan Kepala DPUPR setempat Syahbudin.
Pengakuan tersebut disampaikan Karnadi saat menjadi saksi dalam sidang kasus suap fee proyek dengan terdakwa Candra Safari, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (26-12-2018).
Sidang tersebut mengagendakanketerangan tiga orang saksi, namun hanya dua saksi yang hadir.
Keduanya: Kepala ULP DPUPR Lampung Utara tahun 2016 hingga 2018 Karnadi dan Ketua Pokja (Kelompok Kerja) ULP tahun 2013 hingga 2018 Meri Imelda Sari.
"Kami gak pernah bicara fee pak, tapi Syahbudin pernah ngasih uang, dia bilang untuk bantu operasinal bahasanya, sebesar Rp200 juta,"kata Karnadi dihadapan majelis hakim.
Menurut Karnadi, uang Rp200 juta yang diberikan Syahbudin pada tahun 2016 itu, kemudian dibagikan kepada anggotanya yang berjumlah 12 orang dengan proporsi: sembilan orang mendapat nilai yang sama, sedangkan tiga orang lainnya berbeda. Karndi sendiri mengaku mendapat Rp30 juta.
Lalu pada tahun 2017, Karnadi mengaku kembali mendapatkan uang Rp100 juta dari Syahbydi melalui seseorang.
"Yang ngasih Bria, saya dapat Rp 10 juta, terus sisanya dibagi," terangnya.
Karnadi mengatakan tidak mengetahui dari mana asal uang yang diberikan oleh Syahbudin tersebut. Namun dia mengakui jika uang tersebut tidak resmi atau yang tidak dianggarkan pemerintah. (iwd)
Editor: Harian Momentum