MOMENTUM, Bandarlampung-- Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Fajrun Najah Ahmad akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (6-1-2020) mendatang.
Sidang ditunda cukup lama lantaran Ketua Majelis Hakim Pastra Joseph Ziraluo mengambil cuti untuk merayakan Natal dan Tahun Baru 2020.
Dalam sidang mendatang, majelis hakim akan memberi kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menanggapi eksepsi (nota keberatan) dari penasehat hukum terdakwa Fajrun.
Pada sidang sebelumnya Supriadi penasehat hukum terdakwa Fajrun menyampaikan eksepsi atas dakwaan JPU.
Dalam eksepsi itu, Supriadi meminta JPU tidak mencari-cari kesalahan juga memperlambat jalannya proses pengadilan.
"Ada hal yang sangat fundamental untuk dapat diketahui dan selanjutnya dipertimbangkan majelis hakim," kata Supriadi, Jumat (20-12-2019).
Menurut dia, meminjam uang atau memohon yang dilakukan terdakwa itu wajar tanpa adanya paksaan. Lalu yang meminjam akan memberikan kelebihan bunga.
"Namun dalam dakwaan JPU seolah-olah ada rayuan dari terdakwa agar saksi Namuri meminjamkan dengan bahasa dipinjam hanya sebentar," tuturnya.
Selanjutnya, menurut dia, sudah semestinya JPU memahami hukum pengadaan proyek di pemerintahan.
"Jangan hanya mendengarkan perkataan saksi yang bohong. Saksi Namuri Yasir mengetahui pekerjaan terdakwa hanya sebagai Sekretaris Demokrat dan Saksi Gubenur Ridho Ficardo yang tidak berhak menentukan siapa-siapa yang akan mengerjakan proyek di pemerintahan," terangnya.
Namun, lanjut dia, dalam dakwaan tersirat bahwasanya saksi Namuri Yasir bertemu dengan Gubernur Ridho agar mendapat proyek atau pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga setempat.
"Keterangan saksi Namuri Yasir tidak bisa dibenarkan dan melawan hukum, Andaikan hal ini dibenarkan, sama saja JPU membenarkan perbuatan melawan hukum," sebutnya.
Selanjutnya, terdapat perbedaan antara alamat pelapor dengan alamat yang dimuat dalam surat pernyataan. Sehingga nenimbulkan keraguan yang mengarah pada kesesatan.
"Surat dakwaan tidak disusun secara cermat daj tepat," tegasnya.
Karena itu, dia meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi terdakwa.
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan JPU, dan memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan kemampuan dan harkat martabat seperti semula. Memerintahkan JPU untuk mengeluarkan terdakwa dari rutan," pintanya. (iwd)
Editor: Harian Momentum