MOMENTUM,
Bandarlampung--Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Provinsi Lampung merespon laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan
Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Lampung.
Laporan terkait dugaan pungutan liar yang mengatasnamakan
sumbangan dan tidak dipasangnya papan pengumuman mengenai penganggaran dan
penggunaan dana BOS (bantuan operasional sekolah) di sekolah-sekolah.
“Jika leporan tersebut benar, artinya Dinas Pendidikan
(Disdik) kecolongan,” kata Sekretaris Komisi V DPRD Lampung Mirzani Djausal
saat audiensi dengan LSM GMPK di ruang rapat komisi V, Senin (30-12-2019).
Untuk memastikan kebenaran laporan tersebut, Komisi V akan
turun ke lapangan. Mengecek langsung ke sekolah-sekolah.
Bahkan, Ketua Komisi V DPRD Lampung Yanuar Irawan
memastikan, dalam waktu dekat akan menyambangi beberapa sekolah di wilayah
setempat.
“Cuma kami baru bisa menindaklanjuti laporan ini setahun
lagi, di 2020,” celoteh Yanuar.
Yanuar memperkirakan, baru dapat turun ke lapangan di awal
Januari 2020. “Kami akan turun melihat langsung, benarkah tidak ada plang itu,”
jelasnya.
Sebelumnya, Ketua LSM GMPK Lampung Okto Nopenta mengatakan,
sekolah-sekolah di Lampung, mulai dari tingkat SMA/SMK hingga SMP mayoritas
melakukan pungutan liar (pungli) dengan dalih sumbangan.
“Ada iuaran komite, uang gedung, uang penunjang, uang
pengembangan, dan sumbangan lainnya. Tapi kenapa ini diwajibkan. Ini sumbangan
apa pungutan,” kata dia di hadapan anggota Komisi V DPRD Lampung.
Selain itu, dia pun melaporkan terkait tidak dipasangnya papan
pengumuman mengenai penganggaran dan penggunaan dana BOS (bantuan operasional
sekolah) di sekolah-sekolah.
“Hampir 100 persen, SMA, SMK, SMP tidak memasang papan
pengumuman dana BOS. Padahal berdasarkan Permendikbud nomor 16 tahun 2016 yang
dirubah pada Permendikbud nomor 80 tahun 2015 telah diwajikan untuk dipasang,”
jelasnya.(acw)
Editor: Harian Momentum