MOMENTUM, Natar--Jajaran Polres Lampung Selatan, membekuk dua tersangka pengedar narkoba di Desa Natar, Kecamatan Natar, Rabu (1-1-2020) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Lamsel, AKBP Edi Purnomo, diwakili Kapolsek Natar, AKP Hendy Prabowo menyebutkan, kedua tersangka yang ditangkap Yokiansyah dan Wahid.
Penangkapan tersangka Yokiansyah tersebut merupakan pengembangan dari tiga sopir angkot yang ditangkap sebelumnya.
Ketiga sopir angkot tersebut memesan barang haram itu dari salah satu tersangka Wahid yang juga telah tertangkap, berupa sabu-sabu seharga Rp500 ribu dan Rp250 ribu.
"Menurut Wahid barang tersebut didapat dari tersangka Yokiansyah. Lalu, saat dilakukan penggerebekan di rumah tersangka Yoki, didapati pula barang bukti narkoba dan seperangkat alat hisab sabu berisikan cairan bekas pakai," kata Hendy, Kamis (2-1-2020).
Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial K (DPO) yang saat dilakukan penggerebekan di rumahnya, pelaku K kabur dengan menjebol plafon serta asbes belakang rumah dan kemudian melarikan diri.
"Barang bukti yang berhasil diamankan, berupa seperangkat alat hisab sabu berisikan cairan bekas pakai. Tindakan kepolisian, mengamankan tersangka dan barang bukti. Sidik tuntas serahkara JPU," pungkasnya. (bob).
Editor: Harian Momentum