MOMENTUM, Bandarlampung--Sidang perkara tindak pidana korupsi (tipikor) suap Bupati Lampung Utara di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, yang dijadwalkan, Kamis (2-1-2020), terpaksa tertunda. Penyababnya, Ketua Majelis Hakim Novian Saputra berhalangan hadir lantaran masih terjebak macet dan banjir di Jakarta.
Pantauan Harianmomentum, pada pukul 11.15 WIB, ketiga Majelis Hakim: Ahmad Baharuddin Naim, Abdul Gani dan Medi Syahrial Alamsyah memasuki ruang sidang.
Hakim Ahmad Baharuddin Naim mengatakan, sidang dengan terdakwa Candra Safari pada hari ini terpaksa ditunda karena hakim ketua berhalangan hadir.
"Saya menyampaikan bahwa Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir karena terjebak macet dan banjir di Jakarta, maka persidangan hari ini kita tunda," ujarnya.
Baharuddin juga menyampaikan permintaan maaf atas penundaan sidang tersebut.
"Kami sampaikan permohonan maaf karena ini bukan yang kita harapkan. Maka kita lanjutkan Senin tanggal 6 Januari tahun 2020," ucapnya.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memanggil lima orang saksi yang dihadirkan untuk masuk ke dalam ruang sidang.
Kelima saksi tersebut: Kepala BPKAD Lampung Utara Desiyadi, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Lampung Utara Yunanda. Mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Lampung Utara Yulias Dwi Antoro, Yuri Saputra selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Enda Mukti selaku Bendahara Dinas PUPR Lampung Utara.
"Untuk para saksi sebenarnya ini agenda mendengarkan keterangan saksi. Jadi kami mengharapkan para saksi diminta hadir kembali pada 6 Januari. Jadi tidak perlu JPU meminta para saksi hadir," tutur Hakim Baharuddin.
Penundaan juga diberlakukan untuk sidang perkara suap Bupati Lampung Utara dengan terdakwa Hendra Wijaya Saleh.
"Tadi terdakwa sudah mendengar bahwa hari ini agendanya jawaban atas eksepsi dari terdakwa. Karena lain hal, maka sidang kita tunda," kata Baharuddin.
Selanjutnya, majelis hakim menanyakan pendapat JPU KPK atas penundaan sidang tersebut. Namun, JPU meminta agar pembacaan pendapat eksepsi untuk tetap dilaksanakan.
"Agenda hari ini penyampaian pendapat, kami mengharapkan hari ini tetap dilaksanakan," kata Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho.
Permintaan JPU KPK tersebut tidak bisa dikabulkan majelis hakim. Alasanya hanya hakim ketua yang dapat memutuskan.
"Atas pemintaan JPU, kami majelis tidak bisa meneruskan permintaan JPU, karena menyalahi hukum acara. Kami Majelis Hakim berkesimpulan pembacaan eksepsi tidak bisa dilakukan," tegas Baharuddin.
Selanjutnya, kedua idang tersebut akan digelar Senin (6-1-2020) dengan agenda untuk mendengarkan keterangan saksi dan pembacaan pendapat eksepsi oleh JPU KPK. (iwd)
Editor: Harian Momentum