Jual Burung Beo, Hendra dan Hermansyah Jalani Sidang

img
Terdakwa Hendra dan Hermansyah di ruang tunggu sidang. Foto. Iwd.

MOMENTUM, Bandarlampung--Hendra dan Hermansyah warga Tanjungkarang, Bandarlampung, menjalani sidang perdana sebagai terdakwa penjual burung yang dilindungi udang-undang.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (2-1-2020). Agendanya, pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana. 

Jaksa menceritakan, perbuatan terdakwa bermula diketahui polisi yang mengendus keberadaan satwa berbagai jenis burung yang dilindungi dijual di sebuah toko burung di bilangan Tanjungkarang Barat.

"Atas informasi tersebut, polisi mendatangi toko burung di Jalan Imam Bonjol Gang Pangeran Mangku Bumi Kelurahan Gunungagung Kecamatan Tanjungkarang Barat," ujar Kandra saat sidang.

Kandra menyebutkan, saat didatangi toko tersebut, polisi mendapati burung yang dilindungi, yakni enam ekor burung beo, dua ekor burung Jalak Putih, dua ekor burung Nuri Ambon, dua ekor burung Nuri Bayan, dan dua ekor burung Kaka Tua. Selanjutnya barang bukti tersebut diamankan berserta pemilik toko, Hendra.

Empat dari enam ekor burung beo yang dimiliki Hendra ternyata didapat dari Hermansyah.

"Jadi terdakwa Hendra memperoleh burung tersebut dengan cara membeli kepada terdakwa Hermansyah pada Selasa 1 Oktober 2019 melalui pesan whatsapp," terang JPU.

Kemudian Hendra mendatangi rumah Hermansyah pada Rabu 2 Oktober 2019 untuk mengambil empat ekor burung beo tersebut dengan membayar Rp2,6 juta.

JPU menyebutkan, Hendra telah menjalankan bisnis jual-beli satwa jenis burung ini sejak 2017 dan sudah memiliki pengalaman membedakan burung yang dilindungi atau tidak maupun jenis makanan serta cara perawatannya, dan terdakwa juga tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

JPU menambahkan, sesuai dengan Permen LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 enam ekor burung beo, dua ekor burung Jalak Putih, dua ekor burung Nuri Ambon, dua ekor burung Nuri Bayan, dan dua ekor burung Kaka Tua merupakan satwa dilindungi.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a jo. Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," katanya. (iwd).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos