Kasus Korupsi di Lampura, Polda Lampung Disebut Terima Aliran Dana Suap

img
Sidang kasus korupsi proyek pembangunan Lampura di PN Tanjungkarang./iwd

MOMENTUM, Bandarlampung--Beberapa instansi termasuk Kepolisian Daerah (Polda) Lampung disebut turut menerima aliran dana fee proyek dari Dinas PUPR Lampung Utara.

Hal itu diungkapkan salah satu dari lima saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang terdakwa Candra Safari dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (6-1-2020).

Dalam kesaksiannya, mantan Kabid Bina Marga Dinas PU Lampura periode 2016-2018 Yulias Dwi Antara mengatakan, sempat beberapa kali mendapat titipan fee proyek dari rekanan.

Selama beberapa tahun, menurut Yulias, hanya tahun 2017 ingat jumlah fee yang dititipkan kepadanya yakni sekitar Rp200 juta.

Namun, pernyataan saksi tersebut disela oleh Jaksa Penuntut Umum yang membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Yulias dihadapan penyidik bahwa pekerjaan tahun 2017 paket proyek senilai Rp289 miliar, dan ada fee Rp57 miliar yang diserahkan melalui Yulias dari Hendrico dan Mangkualam.

Mendengar BAP yang dibacakan JPU tersebut, Yulias tidak dapat mengelak. Kemudian Yulias mengaku jika dia pernah ditugaskan untuk menyerahkan uang fee proyek tersebut ke beberapa instansi.

"Iya saya pernah menyerahkan beberapa uang, tapi saya gak tahu isinya karena sudah dalam amplop, hanya beberapa instansi," kata Yulias.

Yulias mengaku pernah mengantarkan sejumlah aliran ke Polda Lampung. Kepada JPU, Yulias mengaku pernah diajak Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin ke Polda Lampung pada tahun 2018.

"Ke Polda Lampung pernah diajak sama pak Syahbudin tahun 2018. Dari tahun 2016 sampai 2018, ada empat kali," tutur Yulias.

Namun JPU Taufiq Ibnugroho memotong pernyataan Yulias tersebut dengan mengatakan jika hal tersebut akan dikembangkan dalam perkara lainnya.

Menanggapi terkait adanya dugaan aliran dana fee proyek Dinas PUPR Lampung Utara seperti yang disebutkan Yulias tersebut, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, itu baru sebatas pernyataan saksi yang diungkapkan dalam persidangan.

"Itu kan kesaksian yang masih bisa berkembang. Ini masih proses persidangan, kita dengar dulu apa keterangan saksi hingga sidang memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) nantinya," ucap Pandra.

Namun demikian, kata Pandra, apa yang disampaikan saksi tersebut akan menjadi penyelidikan lebih lanjut oleh pihaknya.(iwd)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos