Polda Lampung Tangkap Pengedar Narkoba di Lamsel

img
Barang bukti narkoba yang disita petugas Polda Lampung./ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung mengamankan seorang pria diduga pengedar narkoba di Merakbatin, Kabupaten Lampung Selatan.

Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen mengatakan, Supriyandi (38) diamankan saat tengah tidur di kediamannya di Jalan TK Aulia Dusun Citerep Rt. 01/06 Merakbatin Lampung Selatan.

"Setelah tim melakukan penyelidikan dan mengetahui alamat rumah atau tempat tinggal pelaku, tim langsung melakukan penangkapan terhadap Supriyandi yang sedang tidur di dalam kamarnya," ujar Shobarmen saat dikonfirmasi, Senin (6-1-2020).

Shobarmen menuturkan, pada Jumat (3-1) pagi sekitar pukul 07.30 wib, tim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait sering adanya transaksi narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh seorang pengedar.

Dia melanjutkan, saat mengamankan tersangka Supriyandi, tim juga melakukan penggeledahan badan, pakaian dan rumah untuk mencari barang bukti.

Hasilnya, anggota menemukan barang bukti berada di dalam lemari kamar yang dibungkus dalam plastik warna putih.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 417 butir pil ekstasi logo kura-kura warna coklat, 20 butir pil ekstasi logo H warna hijau, serta 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 500 gram.

"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Shobarmen.(iwd)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos