MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membebaskan Bupati (non aktif) Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) dari sel tahanan.
Dia bisa menghirup udara segar setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya atas kesalahan prosedur dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh lembaga antirasuah, beberapa bulan lalu.
Saat itu, KPK menangkap Agung dan beberapa orang lain yang terlibat dalam skandal kasus dugaan suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lampura.
Ketua PN Jaksel Drs.Arifin,SH. M.Hum dalam amar putusannya menyatakan, penetapan status tersangka terhadap AIM tidak sah dan tidak berdasarkan hukum kuat.
Sontak, informasi kebebasan AIM membuat gempar warga Lampung, khususnya Kabupaten Lampura. Banyak yang tidak percaya, termasuk saya.
Hingga akhirnya, saya mencoba menghubungi sejumlah narasumber untuk mengkroscek kebenaran informasi itu. Termasuk orang-orang terdekat AIM dan kerabatnya di Lampung.
Hasilnya tidak seorangpun yang tau. Terakhir, saya coba menghubungi kuasa hukumnya, Ajeng Kusuma Dewi. Apes, belum sempat mendapat jawaban pasti dari wanita berhijab itu saya keburu jatuh dari tempat tidur. Ternyata saya bermimpi.
Nyatanya kasus AIM hingga kini terus bergulir di PN Tanjungkarang. Bahkan, dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, pada Senin (6-1-2020), justru menyerempet lembaga penegak hukum di Provinsi Lampung.
Salah satu saksi mengungkapkan pernah beberapa kali mengantarkan uang fee proyek dari rekanan kepada oknum di Mapolda Lampung. Lalu, benarkah ada aparat yang terlibat? Atau keterangan dalam sidang itu hanya karangan dari saksi, seperti tulisan ini? Mari kita tunggu kelanjutan kasusnya. Tabikpun. (*)
Editor: Harian Momentum