MOMENTUM -- Pasar Tematik Wisata Jelajah Danau Ranau di Pekon Lumbok, Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat (Lambar), belakangan menarik perhatian publik.
Muncul pertanyaan, siapa yang meraup untung dari proyek senilai Rp70 miliar tersebut? Proyek dari Kementerian Perdagangan pada 2024 ini, menggunakan anggaran dana alokasi khusus (DAK), bersumber dari DAK Bidang Industri Kecil Menengah (IKM) dan Pariwisata.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskoperindag) Lambar menjadi leding sektor pengerjaannya. Setidaknya ada tujuh paket pekerjaan dalam pebangunan Pasar Tematik Wisata Jelajah Danau Ranau.
Tentu, adanya pembangunan Pasar Tematik, membuka lapangan kerja. Keuntungan juga dinikmati pihak yang mengerjakan proyek. Yaitu, pihak pemborong atau rekanan.
Meski pembangunan Pasar Tematik telah rampung, namun hingga saat ini belum diresmikan oleh Pemkab Lambar. Kendati demikian, pemkab setempat telah menyusun mekanisme dalam mengoprasikannya. Dengan membentuk tim pengelola sementara untuk menghadapi libur panjang hari raya Idhul Fitri 2025.
Pengelola sementara Pasar Tematik, berdasarkan SK Camat Lumbok Seminung bertanggal 17 Maret 2025. Ada 21 orang yang tergabung dalam pokdarwis diberikan SK sebagai pengelola sementara Pasar Tematik. Nama camat setempat, tertulis sebagai penasehat.
Selama libur lebaran, mereka bekerja membuka layanan bagi para pengunjung destinasi wisata itu. Mereka juga menarik karcis masuk sebesar Rp5 ribu per orang.
Tarif karcis itu, lebih besar dari yang tertuang besaran retribusi masuk Kawasan Seminung Lumbok Resort yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Lampung Barat Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Dererah. Yaitu, Rp3 ribu rupiah untuk dewasa dan Rp2 ribu untuk anak-anak.
Bisa diduga, dana itu untuk membayar para pekerja yang ikut melayani pengunujung Pasar Tematik selama libur Idulfitri 2025. Tentu, tidak habis dibagi rata?
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Barat bahkan menyebut, nantinya, pemasukan yang diperoleh dari retribusi Pasar Tematik, didalamnya sudah termasuk pendapatan asli daerah (PAD).
Namun, landasan hukum untuk memungut retribusi dari Pasar Tematik yang belum diresmikan itu, masih menunggu peraturan dari Pemkab Lambar.
Karena itu, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Lambar, belum dapat berbicara banyak mengenai PAD dari pengelolaan sementara Pasar Tematik. Belum adanya landasan payung hukum, berarti belum ada uang masuk yang diterima Pemkab Lambar.
Lantas, ke mana perolehan pengelola sementara Pasar Temarik yang dipungut dari pengunjung?
Tentu, bukan jumlah yang sedikit. Berdasarkan keterangan Badan Pengawas Tim Pengelola Sementara Pasar Tematik, pengunjung saat libur lebaran Idulfitri 2025 mencapai lebih 100 ribu. Meski kemudian diralat, katanya, hanya 30 ribu orang. Ini pun jumlah yang lumayan banyak.
Tabik.
Sulemy Wahyu - Biro Harian Momentum Lampung Barat
Editor: Muhammad Furqon