MOMENTUM, Metro--Dua pemuda di Kota Metro dibekuk petugas Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor (Polres) setempat karena diduga akan pesta narkoba golongan I jenis sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan petugas pada sebuah kamar kos di Jalan Moh Dulhar Kelurahan Ganjar Asri Kecamatan Metro Barat, Rabu (8-1-2020).
Kasat Narkoba Polres Metro, AKP Junaidi mengungkapkan, kedua pemuda tersebut dibekuk saat hendak menkonsumsi narkoba.
"Tim opsnal Satresnarkoba Polres Metro mengamankan dua orang yang diduga menguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkotika Jenis Sabu. Mereka berinisial SB (21) dan AF (18) warga Negara Agung RT 002 RW 002 Kecamatan Sungkai Jaya Lampung Utara," ungkap Kasat mewakili Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati.
AKP Junaidi juga menjelaskan kronologis penangkapan terhadap keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Saat dilakukan penggeledahan pada tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisi butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu," jelasnya.
Saat ini SB dan AF diamankan di sel tahanan Polres Metro. Keduanya terancam Pasal 112 dan 114 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(rls/pie)
Editor: Harian Momentum