Polisi Tangkap Tersangka Pencuri 60 Pemanas Kandang Ayam

img
Tersangka bersama petugas. Foto. Rhm.

MOMENTUM, Menggala--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang menembak kaki kiri IP alias IN (37), tersangka pencuri 60 unit kompor pemanas kandang ayam. 

Menurut Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Sandy Galih Putra, polisi melakukan tindakan tegas menembak kaki kiri tersangka --warga Kelurahan Ujunggunung, Menggala, karena dinilai membahayakan petugas.

"Saat akan ditangkap, pelaku ini melakukan perlawanan yang membahayakan keselamatan petugas kami," kata Sandy mewakili Kapolres AKBP Syaiful Wahyudi, Kamis (9-1-2020).

Menurut Sandy, kejahatan yang dilakukan pelaku terjadi pada Oktober 2019 sekitar pukul 09.00 WIB, di kandang ayam potong di Jalan Way Ram, SD 09, Menggala, milik Agus Wandi (41).

Lanjutnya, pelaku mengambil pompa air dan 60 unit kompor pemanas milik korban yang berada di kandang ayam. Korban diperkirakn mengalami kerugian senilai Rp51,5 juta.

Setelah menerima laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan. Pada Rabu (8-1-2020), sekitar pukul 02.30 WIB, petugas menangkap tersangka di Lingkungan Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala.

Dari pemeriksaan, pelaku ini telah dua kali melakukan pencurian. Selain kasus di atas, pelaku mencuri di Bawang Latak. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa mesin flexibel pompa air, enam karung beras dan sepeda motor Yamaha Vega R.

Pelaku saat sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancamannya, pidana penjara paling lama 7 tahun. Dan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (rhm)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos