Kasus Pemotongan Honor KPPS, Ternyata Masih Didalami Kejari

img
Kejaksaan Negeri Tanggamus. Foto. Glh.

MOMENTUM, Kotaagung--Meski sudah berbulan-bulan, ternyata Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus masih mendalami kasus dugaan pemotongan dana operasional Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pemilihan presiden (pilpres) dan pemlihan legislatif (pileg) 2019.

Beberapa bulan silam, Kejari Tanggamus memanggil 20 PPK, 302 PPS dan 1.975 KPPS. Tujuannya, menyingkap dalang yang memberikan perintah pemotongan tersebut.

Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Arinto Kusumo, kasus dugaan pemotongan dana operasional KPPS ini menjadi perhatian kejaksaan karena ada indikasi tindak pidana. 

"Insyaallah dalam waktu dekat pihak kejaksaan, saya atas nama pimpinan, ini sudah ditingkatkan ke tingkat penyidikan. Kami bakal menetapkan tersangkanya," kata Arinto di ruang kerjanya, Kamis (9-1-2020).

Saat ini kejaksaan belum bisa membeberkan permasalahan ini lebih jauh. Apakah tersangka ada di PPK atau oknum petinggi di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan dulu," lanjut Arinto yang mengungkapkan, calon tersangkanya sudah jelas dan tinggal menunggu penetapan.

"Nanti jika sudah ada penetapan (tersangka) akan diberitahukan lebih lanjut kepada rekan-rekan semua, berapa orangnya nanti kami ungkap semua," jelas Arinto.

Menurut dia, Kejari Tanggamus tak akan menutupi permasalahan ini, karena ini sudah diketahui publik. Sejak dilantik, dia langsung mempelajari permasalahan ini. Berapa orang yang menyandang tersangka tak bisa ia bicarakan, sebab timnya masih bekerja.

"Ini masih akan kami krucutkan kembali siapa dalangnya. Kejari masih bekerja, mudah-mudahan secepatnya selesai, kami tak ingin ada pandangan negatif dari masyarakat bahwa masalah ini jalan di tempat, kami pastikan kasus ini terus berjalan," katanya.(glh/jal).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos