Polisi Ringkus Dua Penodong Wisatawan di Kotaagung

img
Tersangka bersama polisi. Foto. Glh.

MOMENTUM, Kotaagung--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus, Kamis (9-1-20) dini hari, menangkap dua tersangka penodong pengunjung wisata air terjun Way Lalaan di Kotaagung Timur.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengatakan, kedua tersangka warga Pekon Kampungbaru, Kotaagung Timur, Tanggamus. Masing-masing berinisial UR (33) dan SH (35). 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa datu unit Handphone Merk Vivo Y91C warna biru dan senjata tajam golok, serta satu kotak Handphone Vivo Y91C yang diserahkan korban saat melapor.

Selain menangkap dan mengamankan barang bukti, Tekab 308 Polres Tanggamus juga memburu seorang pelaku lain berinisial RD. "Berdasarkan nyanyian kedua perlaku,  mereka melakukan kejahatan tersebut bertiga, termasuk RD," katanya.

Polisi memburu pelaku berdasarkan laporan korban pada 12 Juni 2019.  Korbannya, Adi Kurnianto (26) mahasiswa asal Belitang Madaraya Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan.

"Kedua pelaku ditangkap dinihari tadi sekitar pukul 03.00.Wib di rumahnya masing-masing," kata Edi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Kamis (9-1-2020).

Edi membeberkan, dalam aksinya, ketiga pelaku menggunakan cadar warna biru. Kemudian, mereka menghadang korban yang sedang bersama tiga rekannya hendak menuju ke air terjun Way Lalaan. 

Kemudian, UR menodongkan sebilah golok ke leher korban. SH menodongkan pisau ke paha korban. Sedangkan RD (buron) mengawasi situasi.

"Setelah korban merasa takut, lalu pelaku UZ dan SA merampas 4 unit handphone milik para korban. Setelah itu, para pelaku melarikan diri ke arah atas hutan Way Lalaan," jelasnya.

Handphone yang dirampas pelaku, merk Vivo Y91C, Xiomi 6A, Oppo A71 dan Oppo F1S. "Akibat curas tersebut korban mengalami kerugian empat handphone senilai Rp6 juta," tegasnya.

Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.  Keduanya terancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Sementara pengakuan SA, awalnya ia hendak ke kebun dan mengajak UZ dan RD. Setelah melihat korban, timbulah niat melakukan penodongan.

"Saya yang mengajak mereka, hasilnya saya dapat handphone Vivo yang saya pakai sendiri. Handphone lainnya dibawa oleh kedua teman saya," ucap SA di hadapan penyidik.

Berdasarkan keterangan korban, dua pelaku sempat memukul menggunakan sepatu bahkan mendorong kepalanya ke tanah hingga penodongan menggunakan senjata tajam. 

"Setelah mereka memukul kami, kami berusaha bernegosiasi dengan memberikan uang Rp250 ribu tapi mereka menolak langsung menodong menggunakan golok dan pisau. Lalu merampas 4 handphone kami," kata korban saat melapor ke Polres Tangggamus. (glh/jal).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos