MOMENTUM, Banjaragung--Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulangbawang (Tuba) menindak puluhan pengendara sepede motor dan mobil yang melanggar aturan lalu lintas.
Penindakan pelanggaran lalu lintas tersebut dilakukan pada razia lalu lintas yang digelar di sejumlah lokasi di kawasan Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera, kabupaten setempat, Sabtu (11-1-2020).
"Dari hasil razia kemarin, kita memberikan tindakan berupa sanksi tilang kepada 51 pengendara sepeda motor dan mobil yang melanggar aturan lalu lintas," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tuba Iptu. Irpan mewakili Kapolres AKBP Syaiful Wahyudi, Minggu (12-1-2020). Selain itu, Satuan Lalu Lintas Polres Tuba juga mengamankan tuju sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat bukti kepemilikan yang sah.
"Razia runtin ini, kita gelar untuk menciptikan ketertiban lalu lintas, sekaligus mencega terjadinya tidak kriminal terhadap pengemudi kendaraan bermotor," terangnya.
Razia rutin Satuan Lalu Lintas Polres Tuba itu di kawasan Jalintim itu, antara lain digelar di: Pasar Unit 2 dan Kampung Dwiwarga Tunggaljaya, Kecamatan Banjaragung. (rhm)
Editor: Harian Momentum